INDRAGIRIHLU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Polsek Pranap Kabupaten Indragiri Hulu, pada hari Kamis tgl 05 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wib, melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur ( FSS (16).
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK. melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran menjelaskan, kepada awak Media Sabtu 14/12/2019 penangkapan terhadap tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, tepatnya pada hari jum’at tanggal 29 November sekira jam 07:30 wib.
Pada saat itu pelapor sedang berada ada dirumah tak lama kemudian pelapor mendapatkan telepon dari ibu kos.
karna ngak bisa saya jaga, dia punya pacar om om punya anak satu” ibu kos ini mengirim foto cowok tersebut kepada Pelapor melalui handphone, setelah Pelapor lihat foto yang di kirim ibu kos tersebut ternyata cowok tersebut orang pesajian An.MP, Sekira pukul 19:30 wib kemudian korban (FSS) pulang kerumah pelapor Kemudian pelapor pun langsung bertanya kepada korban.
“apakah kamu pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku MP tolong jawab jujur” kemudian korban FSS menjawab “saya tidak ada melakukan itu mak” kemudian pelapor mengancam dengan ucapan “kalau tidak mau jujur kamu tidak usah sekolah lagi.
akhirnya korban FSS menjawab iya Dan ia menceritakan kejadian tersebut saya berhubungan badan pertama kali pada hari minggu tahun 2018 di Kec.Batang Peranap di dalam perkebunan sawit masyarakat korban di paksa dan di ancam oleh pelaku MP Bin AP dengan ucapan apabila kau nggak mau kau akan ku bunuh.
dan setelah itu korban di setubuhi oleh pelaku MP dan kemudian setelah melakukan hubungan badan pelaku MP mengancam dengan ucapan apabila kau kasih tau yang lain kau akan ku bunuh kemudian setelah itu korban di antar oleh pelaku MP ke kos nya.
dan hubungan badan tersebut sering di lakukan oleh Pelaku MP terhadap korban FSS dan terakhir korban melakukan hubungan badan pada hari minggu tanggal 06 Oktober 2019 di jln Pt SRK di dalam perkebunan kelapa sawit masyarakat Kec.Batang Peranap kab.Inhu, dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek peranap guna pengusutan lebih lanjut.
Di katakan lagi Kapolres Inhu Efrizal tepatnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2019 sekira pukul 13.00 wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Peranap melakukan Penyelidikan terhadap yang diduga Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur An. MP Bin AP dan dari hasil Penyelidikan didapat Informasi bahwa yang diduga Pelaku An. MP Bin AP sedang di berada di jalan hendak pergi ke arah peranap dari rumahnya Batang Peranap dan kemudian Anggota polsek peranap menghentikan mobil yang ditumpangi oleh pelaku di Serangge I Desa Sencano Jaya dan langsung mengamankan diduga pelaku dan pada saat di Pelaku dan BB diamankan Di Polsek Peranap, jelasnya.” TIM.MR.(ROLI)












Komentar