JAKARTA, MORALRIAU.COM – Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap meyakini bank tempat calon wakil presiden Ma’ruf Amin bernaung yaitu BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM) adalah BUMN. Jika keyakinan itu benar, maka Ma’ruf harusnya didiskualifikasi karena tidak mundur dari jabatan BUMN.
Setelah sebelumnya mendasarkan pada UU tentang Keuangan Negara, tim hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, kini merujuk keyakinannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2016.
“Pasal 2A ayat (7) PP Nomor 62/2016 dengan tegas dinyatakan bahwa anak perusahaan BUMN diperlakukan sama dengan BUMN apabila mendapatkan perintah dari pemerintah & melakukan pelayanan umum,” ucap Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (16/6).
Dilansir dari laman kumparan, PP 72/2016 itu tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Pasal 2A ayat (7) itu berbunyi:
(7) Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut:
a. mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau
b. mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.
Selain merujuk pada PP 72/2016, mantan Wamenkumham itu juga mendasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 2017.
“Halaman 41 pada poin terakhir, bahwa anak perusahaan BUMN status hukumnya tetap menjadi BUMN,” ucap Denny.
Argumentasi lainnya, bersandar pada Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 1 UU Tipikor No 31 Tahun 1999. Lewat dua UU tersebut, menurut Denny, keuangan BUMN adalah keuangan negara. Sehingga, penyertaan keuangan BUMN ke anak usahanya, tetap merupakan keuangan negara.
Menurut Denny, kelompok yang berbeda pandangan soal apakah BNI dan BSM termasuk BUMN atau tidak, adalah karena perbedaan pendekatan yang digunakan.
“Bagi kelompok yang mengatakan tidak (BNI Syariah dan BSM bukan BUMN) akan menggunakan pendekatan korporasi, sedangkan yang mengatakan iya akan menggunakan pendekatan antikorupsi,” pungkas Denny.
Jika mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, maka BNI Syariah dan BSM tidak termasuk BUMN karena modal dan saham tidak dimiliki secara langsung oleh negara. Yang termasuk BUMN adalah perusahaan induknya, yakni BNI dan Bank Mandiri yang dimiliki langsung oleh negara. (*)
