Tim Jaksa Eksekutor Kejari Rohil Berhasil Tagih Pidana Denda Kasus Korupsi Dana Media

ROHIL, MORALRIAU.COM – Tim Jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil melakukan penagihan denda terhadap terpidana korupsi atas Syamsuri yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana media di sekretariat dewan DPRD Rohil, Selasa (16/3/2021).

“Tadi keluarga terpidana Syamsuri datang untuk membayar pidana denda perkara sebesar Rp 50 Juta,” kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Hardianto SH didampingi Intel Hasbullah.

Hardianto menerangkan, pembayaran denda perkara sebesar Rp50 juta itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, nomor 28/pid.sus-tpk/2020/pnpbr tanggal 13 November 2020.

“Setelah denda kita terima langsung kita serahkan ke Negara dan menjadi pendapatan Negara bukan pajak,” paparnya.

Pada perkara kasus korupsi kegiatan dana media di Sekretariat DPRD Rohil itu lanjutnya, melibatkan tiga terpidana. Dimana, dua orang diantaranya telah membayar denda pidana dan satu terpidana lagi belum melakukan pembayaran hingga saat ini.

“Satu orang lagi atas nama Ririn yang belum mengembalikan, namun kita akan terus upayakan agar denda pidana tersebut dibayarkan,” cakapnya.

Apabila denda pidana tidak dibayarkan katanya lagi, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, pada perkara kasus korupsi dana media tersebut ada tiga terdakwa. Mereka adalah Syamsuri. Mantan Sekretaris DPRD Rohil itu diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan, da denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya adalah Mazlan dan Riris yang masing-masing adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil itu dihukum 2 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, ketiga terdakwa yang merupakan mantan Pejabat Pengadaan serta Bendahara di Setwan Rohil dinyatakan melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan itu, dilakukan para terdakwa sejak Januari 2016-Januari 2017 lalu. Pada tahun itu, Sekwan Rohil menganggarkan program pelayanan administrasi perkantoran seperti pengadaan buku perundang-undangan. Lalu, kerja sama dengan media massa antara lain publikasi, kerja sama media cetak serta online.

Dari program ini, lima item kegiatan dengan anggaran Rp2,4 miliar lebih sepakat untuk menutup uang persediaan sebesar Rp1,6 miliar. Terhadap dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dibayarkan oleh para terdakwa. Namun, mereka membuat laporan pertanggungjawaban fungsional tahun 2016 seakan-akan ada pembayaran atas kegiatan tersebut.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara Rp 892 juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber cakaplah

Komentar