Mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sayoko Adi Nugroho (kanan), mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani (kiri), dan mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Sayoko Adi Nugroho, Sri Listiani dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp 24 miliar. (ANTARA FOTO)
MORALRIAU.COM – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan periode 2014-2024 didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 24,55 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).
Ketiga terdakwa, adalah mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani, serta dua mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
“Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan dikutip dari Antara.
JPU memerinci kerugian negara tersebut berasal dari penerimaan dana klaim oleh masing-masing terdakwa, yakni Renu sebesar Rp 16,34 miliar, Sri sebesar Rp 5,94 miliar, dan Sayoko sebesar Rp 1,63 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Rekayasa Dokumen Klaim
Dalam dakwaan disebutkan, sejak 2014 hingga 2024, Renu menyusun berbagai dokumen pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan meminjam KTP, kartu kepesertaan BP Jamsostek, dan buku rekening karyawan perusahaan.
Renu juga disebut meminta percetakan melengkapi berbagai dokumen tersebut, termasuk kuitansi rumah sakit yang nilainya dinaikkan sesuai keinginannya. Dokumen yang telah disiapkan kemudian diserahkan kepada Sri untuk diproses seolah-olah telah diverifikasi secara objektif dan benar.
“Kemudian oleh Sri dinyatakan lengkap meskipun sejak awal mengetahui bahwa datanya tidak benar,” tutur JPU.
Setelah memperoleh persetujuan dan ditandatangani kepala cabang, pembayaran klaim diproses melalui transfer ke rekening peserta BP Jamsostek yang mengajukan klaim.
Menurut JPU, Renu kemudian menghubungi para peserta dan meminta mereka mentransfer sekitar 75% dana klaim ke rekening miliknya. Sebagian dana yang diterima Renu selanjutnya ditransfer kepada Sri sebesar sekitar 25% dari nilai klaim.
“Hal tersebut terus-menerus dilakukan oleh Sri bersama dengan Renu sejak 2015 sampai dengan 2024,” ungkap JPU.
Peran Sayoko
JPU juga mengungkap pada 2015, Sayoko sempat mempertanyakan nilai klaim dalam kuitansi rumah sakit yang dinilai tidak wajar dibandingkan lama perawatan peserta.
Meski telah mengetahui adanya ketidakbenaran dalam dokumen, Sayoko disebut tetap memproses pengajuan klaim JKK yang dibawa Renu dan menyatakan hasil verifikasi lengkap serta memenuhi syarat.
Menurut jaksa, Sayoko kemudian menerima bagian dari pembayaran klaim JKK yang direkayasa tersebut dan praktik itu berlangsung bersama Renu dalam rentang 2011 hingga 2024.
“Bahwa Sayoko, dari hasil pencairan klaim JKK yang direkayasa bersama dengan Renu, memperoleh bagian sekitar 25% sampai dengan 40% setiap kali pencairan,” kata JPU. Sumber beritasatu (*)
