Tiga Silat Riau Telah Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Tiga Kesenian Silat khas Melayu Riau telah masuk Representative List of the Intangible Cultural Heritage (ICH) of Humanity UNESCO atau Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda (WBTB).

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zein mengatakan, tiga Silat Raiu yang telah mendapat pengakuan WBTB adalah Silat Tigo Bulan, Silat Perisai, dan Silat Pangean.

“Tiga Silat Riau ditetapkan WBTB yaitu, Silat Tigo Bulan ini berasal dari Kabupaten Rokan Hulu, Silat Perisai berasal dari Kabupaten Kampar. Lalu, Silat Pangean berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi,” kata Raja Yose di lokasi acara Pentas Seni Rakyat Riau 2022, digelar di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru, Minggu (28/08)

Silat Perisai dari Kabupaten Kampar sudah mendapatkan sertifikat WBTB Kemendikbud RI pada tahun 2017 lalu. Kemudian, Silat Tigo Bulan dari Kabupaten Rokan Hulu dan Silat Pangean dari Kabupaten Kuantan Singingi, mendapat sertifikat WBTB pada tahun 2018 lalu.

Lebih lanjut Raja Yose mengatakan, Pantun khas Melayu juga telah masuk Daftar Representatif WBTB pada tahun 2020 yang lalu. Diakui terdaftar melalui virtual karena COVID-19, pada acara Kenduri Pantun. Perwakilan dari Malaysia, Thailand, Riau dan Kepri ikut hadir pada acara virtual itu.

“Tepatnya pukul 20.00 WIB malam, pada tanggal 17 Desember 2020 pantun sudah menjadi Warisan Budaya Takbenda Dunia yang ditetapkan oleh UNESCO,” kata Raja Yose yang akrab disapa Atuk Yos.

Diakui Atuk Yos, bahwa Pantun harus terus dievaluasi, kalau tidak dibina bisa dicabut sama UNESCO. Sertifikat pantun sendiri diterima oleh Gubernur Riau Syamsuar, pada 12 Agustus kemarin.

Kebudayaan itu, ungkap Atuk Yos, menjadi salah satu kemudi pembangunan dalam membangun sebuah negeri. Kebudayaan dan Kesenian harus menjadi fondasi dari setiap kebijakan pembangunan.

“Karena Kebudayaan memiliki peran strategis bagi sebuah bangsa,” ucapnya.

Seperti diketahui Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan untuk mempertahankan budaya nasional sebagai jati diri bangsa Indonesia.

Hal ini sejalan pula dengan amanat Presiden Republik Indonesia agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan. Pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud konkret perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional. (*)

Komentar