PEKANBARU, MORALRIAU.COM- Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018 lalu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru, Senin (14/1/2019).
Tiga Perda yang disahkan melalui sidang paripurna ke I masa sidang I (satu) DPRD Pekanbaru tersebut yakni Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pekanbaru 2018-2038.
Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril, didampingi Jhon Romi Sinaga, Sigit Yuwono dan Nofrizal. Turut hadir Sekdako Pekanbaru, M Noer dan para pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.
Sekdako Pekanbaru, M Noer usai paripurna mengatakan, tiga ranperda yang baru saja disahkan ini diharapkan bisa bermanfaat buat pembangunan masyarakat.
“Kita ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan yang cukup panjang dan bisa disahkan jadi Perda, setelah ini kita menunggu verifikasi pemerintah provinsi dan diserahkan kembali ke pemerintah kota untuk disosialisasikan dan diterapkan,” ujar M Noer.
Sementara itu, wakil pimpinan DPRD kota Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga berharap tiga perda ini bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat.
“Hari ini kita telah lakukan paripurna pengesahan tiga Perda, salah satu perda tadi terkait Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dimana kita berharap kedepan pembangunan di Kota Pekanbaru tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD tetapi ada peran perusahaan. Dan yang terpenting kita memiliki payung hukum untuk melindungi perusahaan dalam menyalurkan tanggungjawab sosialnya agar lebih terjamin dan terukur,” harap Romi. (*)
