INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – pada hari ini Rabu tanggal 22 januari 2020 sekira pukul 00.30 wib telah mengamankan 3(tiga) orang Tsk yang patut diduga memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkoba jenis Shabu atas nama,Tersangka, (1),Nama EFENDI SIHOMBING Als PAK PALDI Bin DAHLAN SIHOMBING, Skampak (sunut), tgl 07 Oktober 1986, Umur 33 Tahun, Tani, Alamat Desa Sungai akar mangga dua, Rt 004/ Rw 006. Kec.Batang gansal Kab.Inhu.
(2),Nama JENDRI SILALAHI Als SILALAHI Bin WINDI SILALAHI, Patumbaj(sunut), tgl 05 September 1986, Umur 33 Tahun, Tani, Alamat Desa Sungai akar mangga dua, Rt 004/ Rw 006. Kec.Batang gansal Kab.Inhu.
(3),Nama FREDI HANGGA Als ANGGA Bin ADAM, Balam (Riau), tgl 19 September 1997, Umur 22 Tahun,Tani, Alamat Desa Sungai akar mangga dua, Rt 004/ Rw 006. Kec.Batang gansal Kab.Inhu.
Waktu kejadian, Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2029 sekira pukul 00.30 wib, Tempat kejadian perkara, Desa Sungai akar mangga dua, Rt 004/ Rw 006. Kec.Batang gansal Kab.Inhu.
Kapolres Inhu AKBP. Efrizal S.IK. Menyebutkan melalui Humas Polres Inhu Misran Kronogis Perkara penangkapan Pemilik Narotika Jenis Sabu, Bahwa , Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Sungai akar mangga dua, Rt 004/ Rw 006. Kec.Batang gansal Kab.Inhu.
Tempatnya di dalam Rumah sdra PAK PALDI. setelah mendapat info tersebut Kasat Res Narkoba AKP JALIPER L.TORUAN.SAP memerintahkan anggota Sat Res Narkoba untuk melidik hal tsb, Kemudian tepatnya pd hari
Rabu tanggal 22 januari 2020. Sekira pukul 00.30 wib . Team mendapatkan nama EFENDI SIHOMBING Als Pak Paldi yang akan melakukan transaksi Narkotika.
melihat hal tsb tim lansung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti setelah itu tim melakukan pengembangan kemudian dilakukan introgasi dan mengakui kalau shabu tersebut adalah milik nya yg di dapatnya dari Sdra Hendra GINTING d/a kilo 8 Desa sincalang, kec.bt.gansal inhu.
untuk dijual belikan kepada pembeli. Kemudian tsk dibawa ke Polres Inhu Guna proses selanjutnya,Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, (1). 9 Paket shabu-shabu berat kotor 0,75 Gram,(2). 1 unit Hp merk oppo,(3),1unit Hp merk stroberi,(4)1 unit Hp merk samsung,(5)1 unit Hp merk Nokia (6).1 buah kotak plastik hitam,(7),1 bungkus rokok surya, (8)1 buah bong, (9)1 buah kaca pirek. Berisi shabu shabu,(10) uang sebanyak Rp. 72.000, sebut Humas Pokres Inhu, Misran. (Rolijan)

















Komentar