Tiga Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Redang Saiko Terancam Hukuman Berat

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karlahut) yang ditangkap jajaran Kepolisian Polres Indragiri Hulu pada hari Selasa (7/01/2020) Kemarin tepatnya di Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Inhu.

Tiga tersangaka ditangkap tangan oleh Pihak Kepolisian Polres Inhu disaat melakukan patroli rutin. Tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan .

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dalam Konfersi pers Rabu 8 Januari 2020, memaparkan bahwa ketiga pelaku pembakaran Karhutla ini, telah diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Inhu berinisial SR sebagai pemilik lahan, yaitu warga Pekanbaru, Sedangkan (JS) adik dari pemilik lahan dan ( RL) yang membakaran lahan tersebut.

“Ke tiga tersaka Karlahut dijerat dengan Undang undang Kehutanan dengan Pasal 108 dan pasal 56 ayat 1,UU No:39 Tahun 2014, UU 32 Tahun 2009,” jelas Kapolres Inhu AKBP Efrizal.

Dalam identifikasi dilapangan, dikatakan Kapolres Inhu lahan yang di bakar oleh tersangka seluas 3,5 haktare dengan kondisi lahan pembakaran lahan tersebut untuk perkebunan Industri kelapa sawit, barang bukti, yang diamankan dari lokasi, berupa bekas kayu yang terbakar, satu jerigen minyak, korek api dan bukti lainnya.

“Dalam penegakan hukum tidak ada kompromi terhadap tersangka Karlahut,” ujarnya.

Konferensi pers Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Febriandy SH SIK, Kapolsek Lirik AKP Ali Azar SSos dan Ps Paur Humas Polres Indragiri Hulu, (Inhu), Misran. TIM MR. (Rolijan)