Tiga Orang Pekerja Bangsal Sagu Mengeluh, Bekerja Bagaikan Sapi Perah

MERANTI, MORALRIAU.COM – Fikri, M. Tarmizi dan Defriyanto yang bekerja sebagai buruh di Kilang/Bangsal Sagu milik Aseng, di Sungai Tanduk Pasemak Desa Lukun Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka berkerja sebegai buruh pengolah sagu tersebut diduga bekerja tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan di negeri ini.

Fikri, M. Tarmizi dan Defriyanto, kepada wartawan, Senin (29/6/2020) mengatakan bekerja di kilang Sagu milik Aseng bagaikan sapi perah, bayangkan, jam kerja saja mulai dari jam 6.30 WIB pagi sampai jam 5.30 WIB sore, istirahat setengah jam, itukan sudah melebihi jam kerja.

“Yang kami tahu, jam kerja normalnya cuma 8 jam dalam satu hari,” kata mereka kepada wartawan.

Sementara, mereka hanya mendapat upah Rp.50.000.-/hari, jika dikalikan satu bulan 30 hari, buruh yang bekerja di kilang Sagu tersebut hanya menerima Rp.1.500.000.-/bulan. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulaun Meranti Rp.2.150.000.-.

Untuk saat ini, mereka sudah bekerja selama 25 hari, akan tetapi tidak menerima upah penuh sesuai perjanjian kerja yaitu Rp50.000,-/hari. Kalau bekerja 25 hari mestinya mereka menerima upah Rp1.250.000, akan tetapi mereka baru menerima masing-masing ada Rp.600.000.-, Rp.420.000.- dan Rp.80.000.-.

“Selama 25 hari kami bekerja, tekor kata bos, jadinya kami terima, ada yang Rp.600.000.-, Rp.420.000.- dan Rp.80.000.-. Anehnya kami jadi terhutang pula ke kilang, kami bertiga mendapat sanksi pula lagi. Jika tidak masuk kerja satu hari membayar biaya makan Rp.30.000.- jika setengah hari bayar Rp.15.000.-,” ujar mereka.

Wartawan mencoba mengkonfirmasi dengan mendatangi kediaman Aseng di Jalan Teuku Umar Selatpanjang, namun tidak berhasil, begitu juga kala dibubungi via ponselnya dan via whstsAppnya, tidak ada jawaban ataupun balasan.

Di hari berikutnya, Rabu (1/7/2020), media ini mencoba lagi untuk konfirmasi kepada Aseng via ponselnya dengan nomor 0812 7563 xxx (berkali-kali Aktif- Red ), namun Aseng enggan untuk mengangkat ponselnya tersebut, begitu juga kala dikonfirmasi via whatsAppnya terkait masalah ketiga orang buruhnya tersebut juga tak ada balasan.

Menurut sumber yang bisa dipercaya bahwa Aseng tidak takut dengan wartawan, sebab dia punya beking oknum TNI bintang dua.

Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor, !3 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, di pasal, 77, 78, 88 dan 89, tentang waktu kerja dan pengupahan, dalam waktu kerja harian meliputi, 8 jam satu hari, setengah jam waktu istirahat. Terkait pengupahan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kehidupan yang layak sebagaimana, dimaksud dalam ayat 1, Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 meliputi yaitu; Upah Minimum, Upah Kerja Lembur, Upah Minimum ditetapkan berdasarkan Keputusan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Wilayah Provinsi, yaitu UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota, UMP (Upah Minimum Provinsi). (Tim/Mihrab)

Komentar