Tiga Belas Tahun, Akhirnya Perda Desa Persiapan Bukit Senyum Disahkan

ROHUUL, MORALRIAU.COM – Peraturan Daerah (Perda) Desa Bukit senyum kecamatan Tambusai kabupeten Rokan hulu resmi disahkan oleh pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Rokan hulu pada Selasa (29/12/2020).

Ketua Pansus DPRD Murkhas S.Pd menjawab reporter media ini, benar hari ini 20 Desa Persiapan Ranperdanya sudah disahkan menjadi Perda melalui Paripurna di DPRD.

Lanjut Murkhas, dia berharap dengan adanya pemekaran ini, maka semakin mempermudah masyarakat dalam berurusan dan kedepannya bisa ditingkatkan menjadi pemekaran Kecamatan,” harap Ketua Pansus DPRD Rohul.

Ditempat Terpisah Wahidin Damanik selaku pelopor pemekaran Desa Bukit senyum itu mengucapkan terimakasih yang tak terhingga karna sudah lebih 13 tahun Pemekaran Desa dinanti – nantikan dan sudah banyak kenangan yang dilalui bersama tim pemekaran bahkan sebahagian sudah ada yang meninggal dunia.

Tambahnya lagi seluruh masyarakat Desa Persiapan Bukit Senyum mengucapkan ribuan terimakasih kepada Pansus DPRD Rohul dan Pemerintah kabupaten Rokan hulu terkhusus pak Karneng Dimara Lubis dan Budiman Lubis yang sudah bersusah payah membantu kami dalam proses pemekaran ini.

Karneng Dimara lubis selaku Anggota Pansus pemekaran Desa saat di kompirmasi juga mengatakan itu kan desa asal saya, jadi wajar dong saya perjuangkan mumpung saya masih menjadi DPRD,” ucap Karneng dengan Gaya Santainya.

Lanjut Karneng secara pribadi beliau juga mengucapkan terimakasih kepada rekan – rekan di DPRD yang sudah membantu, hususnya seluruh anggota pansus Pemekaran Desa dan pemerintah Kabupaten Rokan hulu.”Tutur Karneng mengahiri. (Awi)

Komentar