Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan saat konfrensi pers soal penanganan karhutla. (Foto: Dok Polda Riau).
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Polda Riau menetapkan 61 tersangka dari 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga September 2026. Namun, pengusutan tidak berhenti pada orang yang diduga menyalakan api.
Penyidik kini menelusuri lebih jauh status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kebakaran tersebut.
Dari 58 perkara yang ditangani, luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 3.387,73 hektare. Data tersebut tercatat hingga 17 September 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyidikan karhutla dilakukan untuk mengurai rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” ujar Ade, Jumat (18/9/2026).
Pendalaman tersebut membuka kemungkinan penyidikan berkembang apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang berkaitan dengan pembakaran maupun pemanfaatan lahan.
Penguasaan Lahan Ikut Ditelusuri
Dalam mengusut puluhan kasus itu, Polda Riau menggunakan pendekatan scientific crime investigation.
Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan ahli, memeriksa dokumen, hingga mengumpulkan berbagai bukti yang berkaitan dengan lokasi kebakaran.
Status dan penguasaan lahan menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.
Apabila ditemukan fakta lain dalam proses tersebut, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana tambahan, termasuk aturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan jika kebakaran terjadi di kawasan hutan.
Polisi ingin memastikan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap rangkaian pihak yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran berdasarkan alat bukti.
Salah satu perkara yang sebelumnya menjadi perhatian adalah kebakaran di area konsesi PT TKWL pada awal Agustus 2026. Polisi menyatakan lokasi kebakaran berdasarkan hasil penyelidikan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan dan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan penanganan karhutla juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi.
Polda Riau memastikan penyidikan terhadap kasus-kasus karhutla akan terus dikembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga memperkuat pencegahan dan koordinasi lintas instansi untuk menekan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sumber: Inilah (*)







Komentar