KAMPAR, MORALRIAU.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan satu orang warga yang terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di jalan Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar pada Selasa, (23/01/2024) sekira pukul 18.30 wib.
Pelaku yang diamankan inisial SU (29) warga Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 34 Paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic bening Bruto 8.90 Gram, satu Unit Handphone Merk Oppo, satu Unit Timbangan Digital, satu Buah tas sandang Merk NAVYCLUB warna biru, satu Ball plastik klip, satu buah plastik klip, satu Buah Alat hisap / Bong, satu Buah Kaca Pirex, satu buah korek api gas.
Peristiwa ini bermula pada hari Selasa, (23/1/2024) sekira pukul 18.30 Wib. Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap yang dicurigai pelaku narkoba yaitu SU pada saat itu sedang pembeli berapa di rumah krontrakan di Dusun I Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penggeledahan didampingi aparat desa setempat dan ditemukan 34 paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening yang dimasukkan kedalam tas sandang Merk NAVYCLUB warna biru dan diletakkan dilantai dalam kamarnya.
Dari interogasi terhadap SU mengakui bahwa 34 paket diduga Narkotika Jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK melalalui Kasat Narkoba Akp Aprinaldi SH, MH pada hari Rabu (31/1/2024) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya. (lis)
