JAKARTA, MORALRIAU.COM – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman atau sudah sampai di kota masing-masing diminta untuk tak melupakan kewajibannya yang satu ini, yakni melaksanakan Hari Lahir Pancasila. Pasalnya Sabtu (1/6) besok pagi, seluruh PNS yang telah mudik tetap diwajibkan melakukan upacara Hari Lahir Pancasila.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mudzakir mengatakan, instruksi ini wajib ditaati oleh seluruh PNS Kementerian /Lembaga. Dia menambahkan, PNS yang terlanjur sampai kampung halaman bisa melakukan upacara di kantor balai daerah.
“Prinsipnya mereka di kampung boleh upacara di Kantor Pemda terdekat. Yang penting instansi adakan upacara dan PNS wajib upacara. Tiap K/L akan atur,” kata Mudzakir kepada wartawan, Jumat (31/5).
Khusus untuk PNS Kementerian PAN-RB, pihaknya telah menginstruksikan seluruh PNS untuk melaporkan bukti foto sebagai tanda telah melakukan upacara Hari Lahir Pancasila di kantor daerah. Foto dikirimkan ke operator yang kepegawaian Kementerian PAN-RB.
“Kemenpan bolehkan pegawainya yang sudah mudik untuk upacara di instansi pemerintah di daerah dengan mengirim bukti foto,” pungkasnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahkan memiliki aturan lebih tegas lagi bagi siapa saja PNS yang berada di lingkungannya ketahuan bolos upacara Hari Lahir Pancasila. Mereka memberikan sanksi pemotongan tunjangan kinerja PNS yang tidak mengikuti upacara tanpa alasan jelas.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, tunjangan kinerja pegawai yang mangkir upacara Hari Lahir Pancasila dengan alasan tidak jelas akan dipotong 2 persen. Instruksi tersebut telah disosialisasikan melalui surat edaran yang dikirimkan BKN kepada pegawainya.
Surat Edaran itu diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Memperingati Hari Lahir Pancasila Tanggal 1 Juni 2019 di Lingkungan BKN. Dalam surat itu juga diatur bagi PNS yang tengah bercuti tetap diwajibkan melakukan upacara di Kantor Pusat BKN atau Kantor Regional I-XIV BKN atau Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti.
“Untuk pegawai BKN yang mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar 2 persen,” kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5).
Adapun sanksi tersebut belum termasuk apabila atasan melakukan teguran lisan/tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 13 butir 17, atasan dapat memberikan hukuman disiplin kepada pegawainya.
“Atasan dapat langsung memberikan hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan,” pungkasnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga melakukan kebijakan serupa. Saat melepas 556 pegawainya mudik gratis, Basuki juga berpesan agar pegawai PUPR tetap melakukan upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Balai daerah masing-masing.
“Mereka bisa upacara di kantor-kantor balai daerah,” pungkasnya. (jawapos)

















Komentar