Terkait Program PSR, Komisi II DPRD Riau Hearing dengan Disbun Se-Riau

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi II DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan Dinas Perkebunan (Disbun) se-Provinsi Riau terkait program replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR) diruang Medium DPRD Riau, Kamis (18/6/2020).

Anggota Komisi II DPRD Riau, Manahara Napitupulu usai hearing  menyampaikan, tahun ini Disbun Riau memperoleh jatah PSR seluas 24 ribu hektar yang tersebar di 10 kabupaten/ kota se-Riau.

Manahara merincikan, sepuluh daerah yang memperoleh program PSR itu diantaranya, Kuansing 2 ribu, Kampar 4,5 ribu, Bengkalis 1 ribu, Siak 5 ribu, Inhu 2 ribu, Rohil 1 ribu, Pelalawan 5 ribu, Rohul 2 ribu, Dumai 5 ratus, dan Inhil 1 ribu hektar.

“Kalau Kota Pekanbaru dan kabupaten Kepulauan Meranti, tidak mendapat program PSR. Sebab, kedua daerah itu tidak termasuk daerah penghasil utama komoditas sawit,” ujar Politisi Partai Demokrat.

Manahara menambahkan, ntuk menjalankan program replanting tersebut, pemerintah menunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna membantu petani dengan dana hibah senilai Rp30 juta perhektar.

Adapun lanjut Manahara, yang mesti disiapkan oleh petani, kelembagaan  dan legalitas. yiatu, kelompok tani beranggotakan 20 orang dan memiliki lahan minimal 50 hektar.

Sejauh ini terealisasi hanya didominasi bagi petani plasma. Sedangkan petani swadaya realisasi hanya beberapa ratus hektar saja.

“Tadi itu kita mengiventarisir realisasi dan permasalahan yang ada. Atas dasar itu kemudian Komisi II DPRD Riau memberikan rekomendasi”, katanya.

Dalam hearing Disbun kabupaten/kota, menyampaikan bahwa petani plasma hampir tidak ada persoalan. Akan tetapi permasalahan ada pada petani swadaya terkait legalitas.

“Peremajaan ini, sawit yang sudah berumur 25 tahu  keatas atau sawit masih umur 2 tahun yang bukan bibit unggul,” tandas Manahara. (Mr)

Komentar