Terkait Gugatan Masyarakat dan Pemdes Bangun Jaya, Humas PT. Torganda Siap Tempuh Jalur Hukum

ROKAN HULU, MORALRIAU.COM – Sariman Siregar, SH selaku humas perusahaan milik alm. DL Sitorus itu membantah semua apa yang disampaikan mantan Kaur, Pjs Kepala Desa Bangun Jaya DU SKPE Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, terkait lahan 712 hektar yang sedang berjalan sidang perdatanya di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian.

Yang mana sebelumnya Widodo
didampingi mantan Kades Barju Kiswoto dan Tokoh Masyarakat Tono Pratono yang dikonfirmasi sejumlah wartawan di Desa Bangun Jaya, Jumat, (20/3/2020) sore yang sudah dibeberkan group media ini.

Dijelaskan Sariman melalui wawancaranya Selasa, (7/4) di Rantau Kasai, penggugat kan mengklaim lahan yang ada dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. Torganda.

Namun Humas PT Torganda ini mempersilahkan saja penggugat yang membuktikan di Pengadilan. “Benar salahnya pasti akan terjawab, meski mereka mengklaim 712 hektar, tentu harus ada bukti-buktinya,” kata Sariman.

Menurutnya, tentang warga transmigrasi, harus juga membuktikan surat sertifikat sesuai identitas diri yang dimilikinya dan harus sama nama yang ada dalam atas hak itu sendiri, tentu kalau itu benar, pengadilan yang bisa melihat nanti pada persidangan yang dilaksanakan.

“Kalau kita di Perusahaan PT Torganda dari awal klaim dari Desa Bangun Jaya ini, sebelum dibawa ke jalur hukum, kita sudah jawab pada saat pertemuan yang saat itu di mediasi oleh Pemda Rokan Hulu di Kantor Bupati Rokan Hulu. Jawaban kita saat itu jelas bahwa, sampai hari ini PT Torganda yang diklaim Pemdes Bangun Jaya itu berada dalam areal setidak-tidaknya berada dalam areal yang di IUP oleh pemerintah daerah kepada PT Torganda,”jelas Humas PT Torganda itu.

Tidak hanya itu, keabsahan kepemilikan PT Torganda di lahan itu juga sudah ada Surat Rekomendasi dari Gubernur Riau dan Surat Rekomendasi bebas garapan dari Bupati saat itu.

Untuk kebenaran itu bisa dicek dan karena sudah masuk diranah hukum tambahnya, tentu dilakukan pemeriksaan setempat, ada gelar sidang lapangan, tentu dilihat, betul tidak areal masuk wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi sesuai klaim mereka penggugat.

“Bicara tentang HPL. HPL jelas itu bukan hak milik masyarakat Transmigrasi. Karena itu areal penunjukan lokasi untuk proyek Transmigrasi,” tutur Humas PT Torganda.

Lanjutnya analis umumnya kata Sariman, anggaplah dulu areal itu ada dalam wilayah HPL, tentu yang berwewenang melakukan gugatan itu bukan masyarakat.

Karena HPL itu jelas, berdasarkan berita acara serah terima proyek Transmigrasi pada tahun 1989 dari Departemen Transmigrasi kepada Departemen Dalam Negeri.

Pada tahun yang sama, hal yang sama Departemen Dalam Negeri menyerahkan sisa proyek Transmigrasi kepada pemerintah daerah salah satunya Provinsi Riau melalui Gubernur Riau saat itu.

Tentu kewenangan saat itu berada di Pemerintah Provinsi Riau, dan tidak berapa lama saat itu Pemprov Riau melalui Gubernur Riau memberikan rekomendasi kepada PT Torganda.

Lalu Gubernur Riau yang sama yang menerima berita acara Proyek lahan transmigrasi itu dari Departemen Dalam Negeri, juga mengeluarkan surat rekomendasi untuk PT Torganda dan saat itu juga Gubernur Riau itu juga menerbitkan SK defenitif desa- desa transmigrasi yang saat itu di wilayah Pasir pangaraian Kabupaten Rokan hulu.

“Yang menjadi pertanyaannya, apa bisakah ada tumpang tindih di areal tersebut ? Ini kan analis umum saya, karena sudah masuk di ranah hukum, kita tunggu saja putusan dari hukum itu sendiri,” terangnya.

Masih Sariman Siregar, Lahan yang diklaim masyarakat dan Pemdes Bangun Jaya itu, kelebihan proyek pekerjaan PT MAN yang saat itu direkomendasikan Pemerintah. PT MAN yang bermitra dengan Masyarakat Ekstransmigrasi punya wilayah kerja di lahan yang ada surat sertifikat Transmigrasi nya.

Sedangkan pada Lokasi Lahan itu yang PT Torganda ada SK Gubernur bersama Petanya dan masalah PT MAN dan PT. Torganda sudah selesai saat ada almarhum Bapak DL Sitorus saat itu yang disaksikan Suparman Humas PT MAN waktu itu

Dan pada tahun 97/98 sudah dilakukan mediasi dengan Upika Kecamatan Tambusai ada berita acaranya, dan ada titik koordinatnya ternyata di luar HPL Transmigrasi.

“Berita acara itu ditandatangani Kades Sopiyan Johari almarhum. Mungkin yang menggantikannya lupa atau belum membaca Berita Acara Itu,” kata Humas Torganda Sariman, SH membantah pernyataan Kades Widodo dan lainnya. Dan Sariman Siregar juga sudah membantah secara detailnya bersama Ganeral Manager PT Torganda Wilayah Riau Jons Sabar manik di salah satu media. (Johar manalu)

Komentar