INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM-Terkait penjeratan hukum tindak pidana kehutanan yang dibeban pada Martua Sinaga terdakwa, dinilai tidak pantas, yang bukan pelaku sebenarnya.Pasalnya secara fakta hukum terdakwa hanya pekerja atau menjalankan tugas yang diamanahkan pemilik saham tanpa ada merek perusahaan secara resmi, demikian ketika di komfirmasi Hasudungan Gultom didampingi Mike Mariana Boru Siregar.SH dengan awak media di kantin Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat Rabu (23/1).
Artinya lanjut Hasudungan’ tidak mendasar pihak penyidik menuduh sebagai Asisten tanpa Formal ( SK ) yang dikeluarkan oleh perusahaan, dan terdakwa bekerja dilahan milik pribadi asal Sumatra Utara itu, hanya menjalankan perintah pemilik saham,” ujarnya.
Dijelaskan lagi, memang baru dibacakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), bahwa dalam tuntutan itu selama 4 tahun penjara dengan subsidiair 6 bulan kurungan dan denda 2 milyar sesuai pasal 92 ayat ( 1 ) huruf b Jo pasal 17 ayat ( 2 ) huruf a UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana.
Pembacaan tuntutan itu lanjut Gultom, dituduhkan dengan sengaja membawa alat – alat berat dan / atau lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan perkebunan dan / atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri yang dilakukan terdakwa secara bersama sama.
Masih dijelaskan’ jika hubungan terdakwa dituduhkan melakukan praktek secara bersama – sama sesuai pembacaan JPU lanjutnya’ artinya yang lain ada tersangka sebelum menjadi terdakwa Martua Sinaga. Nah, aneh pelaku lain yang mana.?ujar Gultom bertanya.
Demikian soal dua unit alat berat yang diamankan saat itu sebagai barang bukti yang ditemukan sasaran operasi tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Provinsi Riau dari lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang terletak di Dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, juga tidak ada hubungan sebagai pemilik dari terdakwa.
“Selain itu, jika penempatan hukum secara bersama – sama dalam perlakukan tindak pidana kehutanan tersebut, ko hanya Martua Sinaga yang menjadi terdakwa, dan lainnya tidak muncul. Apalagi dibacakan langsung oleh JPU dihadapan hakim, bahwa Martua Sinaga sebagai suruhan Saibun Sinaga selaku pemilik investasi yang saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik, kok tidak ditangkap juga,” ujar nada Mike Mariana Siregar menyambung pernyataan Hasudungan Gultom kembali bertanya.
Namun tunggu saja proses sidang berjalan dulu hingga kesimpulan mengetahui nanti putusan hakim, tapi selaku PH terdakwa meminta tetap memperjuangkan agar dibebaskan dari tuntutan tersebut.
“Sebab, terdakwa sangat menolak atas hanya sendirian korban dalam tuduhan perambahan hutan tersebut, apalagi terdakwa dihadirkan bekerja sebelumnya, lahan yang dikelola telah menjadi kebun yang dibeli dari orang cina jambi, dan terdakwa bukan pelaku perambah hutan, itupun lokasi kebun diketahui masuk dalam kawasan hutan, setelah tim DLHK Provinsi Riau turun ke TKP,” pungkasnya. (Rolijan)












Komentar