MORALRIAU.COM – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdhani divonis enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/2).
Selain dijatuhi pidana pokok berupa kurungan penjara, Angin dan Dadan juga dijatuhi hukuman tambahan untuk
membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp 3.375.000.000 dan SGD 1.095.000. Hukuman uang pengganti ini harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan tiga tahun penjara,” tegas Hakim Fahzal mengkutip dari jawapos.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan sikap penyesalan.
“Hal meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Hakim Fahzal.
Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dah meyakinkan melakukan korupsi, menerima suap terkait perhitungan pajak tiga perusahaan, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Rincian penerimaan suap itu di antaranya, sebesar SGD 500 ribu dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati pada pertengahan 2018. Uang senilai SGD 500 ribu yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.
Kemudian, senilai Rp 15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), pada Januari – Februari 2019.
Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total SGD 3 juta dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama yang merupakan perusahaan milik Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam. Uang itu diterima keduanya pada Juli – September 2019.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)












Komentar