Terbongkar, Ada Siraman Gratifikasi untuk Pejabat Lama Jiwasraya

MORALRIAU.COM – Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali digelar, Senin (14/9).

Dalan sidang tersebut terkuak sejumlah fakta persidangan soal terdakwa PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto alias ‘Panda’ yang memberikan sejumlah hadiah atau gratifikasi kepada pejabat lama Jiwasraya yaitu, Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018 Hary Prasetyo dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan.

Joko mengungkap, ia memberikan fasilitas Hary ke Singapura dan Syahmirwan ke Jepang termasuk tiket pesawat dan hotel juga akomodasi lainnya. Harry dan Syahmirwan merupakan dua terdakwa lain dari total enam terdakwa perseorangan dan 13 tersangka manajer investasi.

“Seingat saya (Hary Prasetyo) ke Singapura, bersama istri, (Syahmirwan) ke Jepang dua kali, liburan saja, istri dan anaknya. Seingat saya hanya itu,” ungkamnya.

Persidangan sebelumnya, Komisaris Utama PT Pool Advista Asset Management Ronald Sebayang mengonfirmasi perihal adanya fasilitas hiburan mewah kepada para petinggi Jiwasraya, di antaranya adalah paket perjalanan ke Hong Kong dari Pool Advista Asset Management selama 3 hari 2 malam, termasuk kunjungan ke The Stock Exchange of Hong Kong Limited.

Petinggi Jiwasraya yang mendapatkan fasilitas berlibur ini antara lain Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya periode 2008-2011 Agustin, dan Mohammad Rommy, Kepala Bagian Pengembangan Dana. Menurut Ronald yang bersaksi di PN Jakarta Pusat, Juli lalu, hal tersebut dilakukan guna mendekatkan diri antara perusahaannya dengan nasabah.

Selain kucuran gratifikasi yang tidak layak didapatkan oleh pejabat negara atau petinggi perusahaan pelat merah, muncul beberapa fakta persidangan dari kesaksian lain, seperti adanya penghancuran telepon genggam yang diduga untuk penghilangan barang bukti. Tak hanya itu, terkuak juga adanya niat jahat dari enam terdakwa seperti menggunakan nama samaran dalam melakukan komunikasi, khususnya lewat elektronik.

Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka yaitu Dirut PT Hanson International Benny Tjokro, ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko ‘Panda’ Hartono Tirto, Dirut PT Asuransi Jiwasraya 2008 – 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Januari 2008 – 2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud. Selain itu Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 manajer investasi dalam kasus gagal bayar PT Jiwasraya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung pun akan menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan oleh para terdakwa, salah satunya adalah sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan yang diketahui milik Hendrisman dan Hary Prasetyo, termasuk aliran gratifikasi. Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kasus gagal bayar Jiwasraya terkuat saat diumumkan 12 Oktober 2018 oleh Direktur Utama Jiwasraya saat itu Asmawi Syam. Hal itu membuka jalan terbongkarnya kasus kriminal kerah putih yang membuat negara ditaksir kerugian sampai Rp18 triliun dengan nasabah gabungan produk tradisional dan JS Saving Plan yang berjumlah berjumlah hingga 5,5 juta nasabah. Sumber jawapos.com.

Komentar