Komisi I DPRD Kampar menggelar rapat dengan pendapat dengan Inspektorat Kampar
BANGKINANG, MORALRIAU.COM – Setelah hebohnya pemberitaan di sejumlah media, Komisi I DPRD Kabupaten Kampar tidak tinggal diam untuk menelusuri adanya temuan penggunaan dana desa yang mencapai Rp 31,8 miliar.
Pada Senin (20/10/2025) siang, Komisi I DPRD Kampar memanggil pihak Inspektorat Kabupaten Kampar guna mengikuti rapat dengar pendapat di ruang rapat Komisi I DPRD Kampar di Gedung DPRD Kampar, Jalan Lingkar, Bangkinang.
Menurut informasi, temuan Rp 31,8 miliar ini merupakan temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan dana desa kurun waktu tahun 2015 hingga 2022.
Di samping itu, ada 53 kepala desa (Kades) yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Menteri Dalam Negeri yang dikukuhkan kembali pada 30 Agustus 2022 oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar juga diwajibkan mengembalikan uang negara dari LHP yang jumlahnya masing-masing kades bervariasi.
Dari 53 kades ini, sebanyak 33 kades belum menyelesaikan temuannya (berdasarkan wawancara dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Kamis (9/10/2025) lalu.
Menurut kabar yang beredar, temuan dari 53 kades ini mencapai angka Rp 7 miliar. Ada pula kabar yang menyebutkan bahwa satu orang kades memiliki temuan hingga Rp 700 juta.
Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto kepada wartawan usai memimpin jalannya rapat dengar pendapat (RDP), Senin (20/10/2025), mengatakan pemanggilan Inspektorat guna mengklarifikasi berita adanya temuan yang akumulasinya mencapai Rp 31,8 miliar hasil pemeriksaan tahun 2015 sampai 2022.
Dari hasil klarifikasi ini, Inspektorat melalui Inspektur Febrinaldi Tridarmawan menyampaikan, agar pengembalian dana dari temuan ini berjalan dengan lancar, Inspektorat Kampar telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kampar melalui bidang kerja Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Di samping itu, sebanyak 53 kepala desa (Kades) yang dikukuhkan kembali pada 30 Agustus 2025 lalu pasca diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun oleh Menteri Dalam Negeri telah melakukan penandatanganan pakta integritas, di mana mereka harus menyelesaikan temuan paling lama tiga bulan setelah diperpanjang SK jabatannya sebagai kades.
“Kami minta komitmen Inspektorat agar permasalahan temuan Rp 31,8 miliar ini diselesaikan,” cakap Ristanto.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, jika upaya pembinaan Inspektorat terhadap para kepala desa tidak membuahkan hasil, maka Komisi I DPRD Kampar meminta Inspektorat mendorong upaya hukum terhadap penyelesaian temuan ini.
Dari RDP ini, Komisi I telah menerima laporan bahwa beberapa kades telah menjalani penyelidikan di aparat penegak hukum (APH).
Ristanto menambahkan, temuan sebesar Rp 31,8 miliar ini berupa belanja fiktif, pajak yang tidak dibayar, dan pembengkakan anggaran.
Komisi I juga menyoroti pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, dan pihak kecamatan. Menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Tapung ini, jika pengawasan di tingkat BPD, pendamping desa, dan camat berjalan dengan baik, maka masalah ini tidak mesti sampai di Inspektorat.
“Sekarang kami melihat ada kelemahan evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan, BPD, dan pendamping desa,” beber Ristanto.
Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat diminta terus melakukan koordinasi dan memproses penonaktifan kades yang membangkang.
“Komisi I akan terus mengawal ini. Kita harapkan sesuai pakta integritas, Komisi I meminta Inspektorat menindaklanjuti persentase pengembalian uang negara dari desa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pertemuan ini diyakini akan mendorong percepatan pengembalian dana desa sebagai tindak lanjut dari LHP yang belum ditindaklanjuti kades.
“DPRD siap mendukung, terutama penguatan anggaran untuk penagihan agar bisa kami laksanakan lebih maksimal,” ujar Febrinaldi.
“Intinya, kita sepakat bersama, tentunya Inspektorat akan melakukan percepatan penagihan dan menindaklanjuti, dan Komisi I mendukung sebagai supporting system penganggaran,” ulas Febrinaldi. Sumber cakaplah (*)
