TAMBANG, MORALRIAU.COM – Polsek Tambang berhasil ciduk pelaku Curanmor di 9 Desa dan Gasak 18 sepeda motor selama tahun 2024 sampai Januari 2026 di wilayah hukum Polsek Tambang, pelaku sempat di tembak karena mencoba melarikan diri.
Pelaku berinisial ZU (41) alias Buyuong Kociok warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang. “Pelaku ini spesialis Curanmor di wilayah hukum Polsek Tambang dan sudah 18 TKP yang berhasil pelaku gasak,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, Sabtu (17/1/2026).
Kejadian ini berawal adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 2228 ACC dari korban AG (29) warga Jalan Bupati Dusun II RT 001 RW 001 Dusun Tanjung Kudu, Desa Kualu Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Selasa (13/1/2026) sekira pukul 05.00 Wib.
Awalnya korban di rumahnya baru bangun dan akan melaksanakan sholat subuh lalu korban pun keluar dari kamar dan menuju kamar mandi yang terletak di dapur dan pada saat sudah sampai di dapur korban tidak menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya korban parkirkan di dapur.
“Saat melihat pintu dapur sudah terbuka korban langsung teriak memanggil istrinya dan berusaha mencari mencari keberadaan sepeda motor miliknya namun tidak ada menemukannya,” terang Kapolsek.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna proses hukum lebih lanjut.
“Usai terima laporan Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ,” ujarnya
Kemudian pada Jum’at (16/1/2026) sekira pukul 22.00 wib unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi terkait pelaku yang diduga melakukan pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di rumahnya di Desa Terantang Kecamatan Tambang.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial beserta anggota untuk langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Dan Sabtu (17/11/2026) sekira pukul 01.00 wib Tim berhasil mengamankan pelaku di rumah nya di Desa Terantang Kecamatan Tambang” terang AKP Aulia Rahman.
Setelah itu, pelaku diinterogasi dan mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor yaitu:
Pertama, Jalan Bupati Dusun II RT 001 RW 001 Tanjung Kudu Desa Kualu, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Sepeda Motor Honda Beat warna Hijau.
Kedua, Desa Kualu di 2 TKP yaitu sepeda motor Honda beat warna hitam dan Honda Scopy warna hitam di bulan April tahun 2024.
Ketiga, Desa Tarai Bangun sepeda motor Honda beat warna hitam dibulan Juli tahun 2024.
Keempat, Desa Padang Luas di 3 TKP yaitu sepeda motor Honda beat warna hitam, Vega warna hijau putih dan Honda Beat warna hitam di bulan Maret tahun 2024.
Kelima, Desa Danau Bingkuang sepeda motor Honda Supra X di bulan September 2024.
Keenam, Desa Teluk Kenidai sepeda motor Honda beat warna hitam putih di bulan Maret tahun 2024.
Ketujuh, Desa Teratak Buluh di 7 TKP di tahun 2024.
Delapan, Desa Aur Sati di sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau putih.
Sembilan, Desa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu sepeda motor Honda beat warna putih.
Kemudian Tim membawa pelaku ke Polsek Tambang, namun pada saat didalam perjalanan pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas lalu tim langsung mengejar pelaku dan memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali.
“Namun pelaku tidak menghiraukannya kemudian Tim melakukan tembakan terarah dan terukur kearah kaki pelaku dan saat itu pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke Puskesmas Tambang untuk pengobatan,” ungkap Kapolsek.
Setelah itu membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. “Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu Sepeda motor Beat warna Hijau dan STNK Honda Beat,” tegas Kapolsek. (*)












Komentar