PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Untuk menekan angka fatalitas di jalan Tol serta meningkatkan kesadaran pengendara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) selama dua hari tanggal 26 hingga 27 Februari 2025.
Dari keterangan Direkrur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat menjelaskan, kegiatan ini melibatkan tiga instansi utama, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV (BPTD IV), dan Penegak Hukum Polda Riau.
“Operasi penertiban kendaraan itu, melibatkan tim gabungan. Kita fokus melakukan berbagai kegiatan edukasi, namun bilamana ditemukan pelanggaran maka kita tetap melakukan penindakan,” ujara Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, Senin (03/03/25)
Dari hasil rekapitulasi data pelanggaran dari penertiban Odol yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, tim gabungan berhasil melakukan penindakan sebanyak 76 berkas. Operasi gabungan tersebut melibatkan 45 personel yang terdiri dari 15 personil dari Gakkum dan PJR, 10 orang dari Kemenhub, 10 orang dari Dishub provinsi dan PT. HK 10.
Sementara itu, keterangan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Lagomo dari rincian data pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan penertiban, sebanyak 21 kendaraan over dimensi, 30 kendaraan kelebihan muatan (overload) dan tidak memiliki kelangkapan surat diri dan surat kendaraan seperti SIM dan STNK dan habis nya masa berlaku KIR kendaraan yang digunakan.
“Hasil temuan di lokasi, beberapa kendaraan masuk dalam kriteria Odol dan sebagian tidak dilengkapi surat diri dan surat kendaraan seperti SIM dan STNK bahkan KIR kendaraan juga mati,” terangnya.
Operasi ODOL yang berlangsung di ruas tol Pekanbaru Dumai bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, serta antisipasi hal yang tidak diinginkan sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib dan berkeselamatan.
“Operasi penertiban terhadap kendaraan Odol ini tidak saja di ruas Tol Permai namun kita lanjutkan di Tol Pekbang dan akan dilaksanakan penindakan yang sama, namun pelaksanaannya setelah kami koordinasikan dengan pihak pengelola Tol,” Imbuhnya.
Adapun tindakan dan antisipasi terhadap kendaraan Dirlantas Polda Riau melakukan koordinasi dengan pengelola tol untuk menfungsikan wim ( alat /komputer) pemantau kendaraan/muatan yang tidak normal.
Tampak pantaun dilokasi, petugas melakukan pengecekan dokumen dan pengukuran atau pengujian oleh petugas uji dari dishub. Setiap kendaraan yang melanggar langsung diberi tindakan berupa tilang dan selanjutnya diarahkan memutar arah kendaraan untuk tidak melalui Tol.
“Kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau menghimbau kepada seluruh pengendara penguna tol agar mematuhi tata tertib berlalu lintas, utamakan keselamatan daripada kecepatan, ingat keluarga menanti di rumah,” himbaunya.
Sementara itu, untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau tetap rutin melaksanakan patroli dan melakukan penindakan terhadap pengendara yang sengaja berhenti di bahu jalan tol, peneguran dan penindakan yang di lakukan sebagai efek jera kepada pengendara yang melakukan pelanggaran yang bisa berakibat membahayakan pengendara lain. (*)

















Komentar