Tanggapan Kadis Yulhelmi Terkait Pekerjaan Desa Lubuk Gaung Gunakan Dana DD

SIAK KECIL, MORALRIAU.COM – Pasca Pembuatan badan jalan dan pembebasan lahan tepatnya jalan menuju sungai Manggis Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis diduga proyek Siluman.

Dari pantauan wartawan Sabtu (20/02/2021) dilapangan terlihat pengerjaan badan jalan menuju sungai Manggis itu sedang dikerjakan dengan menggunakan alat berat Beko, sehingga kesulitan untuk menjalankan tugas sosial kontrol untuk memantau dan mengawasi pengerjaan tersebut sesuai dengan undang-undang, karena tidak mengetahui jumlah pagu Anggaran dan volume kegiatan proyek jalan tersebut diduga ada permainan yang terselubung oleh oknum Desa.l

Ditanggapi Kadis DPMD Kabupaten Bengkalis Yulhelmi menerangkan kepada wartawan moralriau.com diruang kerjanya Selasa (16/03/2020) bahwa mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh Desa Lubuk Gaung itu harus terutang dalam APBDesa yang mana kegiatan itu berdasarkan musyawarah desa yang tertinggi dan diketahui oleh anggota BPD jika tidak ada tertuang didalam APBDesa itu adalah sesuatu kesalahan patal dan sudah melanggar peraturan desa.

Apabila dilakukan oleh kepala desa tidak boleh dibayar meskipun perkerjaan itu didahului oleh kepala Desa, “Harapan saya meminta anggota BPD bisa melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga BPD harus mengetahui apa program desa tersebut, apakah masuk dalam APBDesa atau tidak, nah disini mereka yang mengatahuinya,” ungkapnya.

Tambahnya lagi jika tertuang dalam APBDesa yang sudah dimusyawarahkan oleh desa dan diketahui oleh Anggota BPD boleh dibayarkan, meskipun perkerjaan itu didahulukan oleh kepala desa tergantung kepala desa mencari dananya.

Disinggung dengan jawaban kepala Desa Lubuk Gaung kepada wartawan ini disalah satu warung kopi Simpang Lima Jumat (5/3/2021) mengatakan membenarkan adanya proyek desa tidak menggunakan papan informasi/papan plang dikarenakan anggaran belum jelas.

“Akibat situasi masih covid-19 untuk itu saya mengambil kebijakan menurut saya itu prioritas dan sudah dimusyawarahkan di desa diketahui oleh petinggi-petinggi desa gimana kita mau pasang papan plangnya sementara RAB aja belum dihitung lagi,” ujarnya.

“Rencananya nanti kalau ada anggaran desa mencukupi akan kami anggarkan melalui dana desa (DD) tahun 2021 pekerjaan tersebut untuk sementara pekerjaan ini saya gunakan dana pribadi saya dulu sebesar Rp.200.000,000,00 (Dua ratus juta Rupiah) dengan nilai segitu untuk dua kegiatan pembelian lahan dan pembuatan badan jalan,” tutupnya.

Diduga Kepala Desa Lubuk Gaung Zamar mengabaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh keuangan negara wajib memasang papan nama proyek, di mana memuat informasi jenis kegiatan di lokasi dan juga mengabaikan aturan tentang permendes yang ada.

Ketika awak media ini konfirmasi kepada ketua BPD Desa Lubuk Gaung Jaiz melalui chatting WhatsApp (WA) pribadinya beberapa hari yang lalu terkait pengerjaan badan jalan yang didahului oleh kepala desa, “Kami belum ada bicara kearah sana lagi, apa lagi kami baru dilantik tanggal 15 Februari 2021 sekitar 3 minggu jadi saya belum melihat hasil APBDesa lagi,” ungkapnya.(Mulya)

Komentar