ROHIL, MORALRIAU.COM – Pengusaha bubu tiang di perairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diminta mencabut bubu yang tidak sesuai izin atau berada di jalur pelayaran.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan, untuk penertiban bubu tiang tersebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengusaha bubu tiang untuk mencabut bubu tiangnya yang tak mengganggu jalur pelayaran.
“Saya sudah bertemu dengan pengusaha bubu tiang di Pulau Halang untuk mencabut. Jadi bukan kita yang mencabut tapi mereka yang ganggu jalur pelayaran. Karena bubu ini sering menimbulkan konflik, kapal nelayan menabrak bubu tiang,” kata Herman, Jumat (10/7/2020).
Namun untuk pencabutan bubu tiang itu, pihaknya akan mengirim surat ke Syahbandar untuk mengatur dan menentukan jalur pelayanan. Sehingga bubu yang berada di jalur itu yang dicabut, kemudian bubu yang tak sesuai izin harus dicabut.
“Kalau jalur pelayaran sudah diatur Syahbandar, sehingga kita mudah untuk menertibkan bubu tiang. Karena kami melihat satu izin ada 3-4 partai. Ini yang coba kita tertibkan,” tegasnya.
Sedangkan bubu tiang yang tak bertuan, misalnya pemiliknya sudah pergi atau meninggal, maka pihaknya akan mencari solusi lain.
“Itu yang jadi masalah. Siapa nanti yang mencabut bubu tiang kalau tidak ada pemiliknya. Apakah bisa pencabutan bubu seperti ini melalui APBD, ini yang coba kita konsultasi ke TAPD. Tapi akan kita dulu pemiliki, kalau tidak sesuai izin dan mengganggu jalur pelayaran kita minta dicabut,” tutupnya. (Mcr)












Komentar