PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Rumah Makan Saoenk Kito di Jalan Samratulangi, Pekanbaru, Riau disegel oleh tim gabungan dari Polsek Senapelan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Pekanbaru, Kamis (21/3/2019). Rumah makan ini tidak punya izin.
Sebelum disegel, tim mengecek kelengkapan izin rumah makan itu. Mulai dari tim melakukan pengecekan izin, mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), izin pengelolaan limbah.
Kapolsek Senapelan, Kompol Agung Triadi, menyebutkan dari inspeksi mendadak yang dilakukan, Rumah Makan Saoenk Kito tak memiliki izin yang sudah ditentukan. “Mereka tak satu pun memiliki izin itu,” kata Agung, seperti dimuat cakaplah.
Rumah Makan Saoenk Kito yang menyajikan makanan khas Pelembang ini tidak memiliki izin gangguan, izin laik higienis, dan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun izin perdagangan pariwisata. Dari hasil pemeriksaan, hanya memiliki rekomendasi rekomendasi usaha dari Kantor Lurah Sago dan Kantor Camat Senapelan.
“Rumah makan ini ditutup sementara. Pemilik rumah makan akan dipanggil oleh Dinas Penanaman Modal Kota Pekanbaru,” tutur Agung.
Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Quarte Rudiyanto, menyebutkan, penyegelan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal tidak diinginkan. “Salah satunya dari makanannya, kami menghindari terjadi kerugian masyarakat,” tuturnya.
Ditambahkannya, sesuai aturan sebuah rumah makan harus memiliki layak higienis. “Layak higienis menentukan kualitas apakah makanan layak dimakan atau tidak,” cakap Quarte. (*)












Komentar