PEKANNARU, MORALRIAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengadakan diskusi pemilu bareng media, tentang publikasi penyerahan dan verifikasi persyaratan dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (7/12/2024).
Diskusi yang diadakan di Sky Park Hotel Pekanbaru lantai 29 ini, dihadiri Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir, SH, LLM, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto, S.IP dan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Andul Rahman, SE, beserta puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online.
Mengawali pembukaan Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan acara yang diadakan di Sky Park Hotel lebih pada ramah tamah dan silaturrahmi KPU Riau dengan wartawan.
Kemudian, ditempat yang sama Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Nugroho Noto Susanto menyampaikan terkait bakal calon DPD. KPU Riau sudah mengumumkan, sesuai peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Namun sebut Nungroho, agak berbeda dari tahun sebelumya. Di tahun 2019 proses pencalonan berbarengan mendaftar plus menyerahkan syarat dukungan minimal.
Nah, kalau sekarang bakal calon menyerahkan terlebih dahulu syarat dukungan minimal. Setelah itu dilakukan verifikasi, baru mereka mendaftar. “Jadi bagi yang mendaftar berarti sudah memenuhi syarat dukungan minimal,” ungkapnya.
Masih kata Nugroho, di Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pencalonan harus menyiapkan dua dokumen digital dan dokumen fisik.
“Bakal calon harus menyiapkan beberapa syarat dokumen yang harus mereka lengkapi,” kata Nuhroho.
Umpamanya sebut Nugroho, disuatu provinsi memiliki penduduk tedaftar di daftar pemilih tetap (DPT) kurang dari satu juta, maka syarat dukungan minimal 1000 orang. Namun provinsi tersebut memiliki penduduk, diangka 2 – 5 juta maka syarat dukungan minimalnya 2000,” terangnya.
Kalau di Provinsi Riau DPT terakhir berbasis daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di bulan September 2022 diangka empat juta. Maka syarat minimal dukunganya 2000 orang.
Kata Nugroho, dukungan tersebut harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah penduduk di kabupaten/kota.
“Kami saat ini sudah membuka layanan. Insyaallah siap membantu para bakal calon jika mau berkonsultasi,” ucapnya. (wir)












Komentar