Surat Suara Habis, Puluhan Warga Mengamuk di TPS 07 Lingkungan Longgopan

‎PASIRPANGARAIAN, MORALRIAU.COM – Puluhan warga Kelurahan Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, “mengamuk” di tempat pemungutan suara (TPS) 07 Pemilu 2019 Lingkungan Longgopan, Rabu (14/4/2019).

Kemarahan warga Pasirpangaraian yang didominasi kaum perempuan alias emak-emak tersebut marah karena tidak menyoblos, menyusul habisnya surat suara di TPS 07 tersebut.

Karena tidak mencoblos dan protes yang dinilai lamban ditanggapi oleh petugas, puluhan emak-emak ini melampiaskan kemarahannya kepada petugas PPK Rambah dan Panwaslu Kecamatan Rambah yang ada di lokasi.

Dari beberapa warga yang mengajukan protes mengaku sebagian kecil dari mereka ada yang telah mendapatkan undangan, namun tidak bisa memilih.

Sebagian besar dari warga mengaku mereka tidak menerima‎ undangan sebagai pemilih. Karena dibolehkan membawa e-KTP, mereka datang ke TPS untuk ikut menyalurkan hak suaranya, namun surat suara tersedia sudah ludes.

“Kami cuma mau bagaimana kami bisa memilih pak. Kami juga Warga Negara Indonesia,” tegas seorang ibu kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Rambah Sapri‎, Rabu.

Ketua KKPS TPS 07 Lingkungan Longgopan, Adam,‎ mengatakan warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya memang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus tambahan‎ (DPKtb) di TPS 07.

Adam mengaku ada beberapa warga yang protes dari TPS lain. Mereka tidak mencoblos di TPS lain, sehingga diarahkan untuk mencoblos di TPS 07, namun surat suara sudah habis.

Sesuai DPT di TPS 07 Lingkungan Longgopan, kata Adam, sudah terpenuhi untuk DPT. Diakunya, pihak TPS telah mengusahakan meminjam sisa surat suara dari TPS lain, namun tidak ada lagi surat suara Pemilu 2019 lagi yang tersisa, sehingga proses pencoblosan ditutup.

Menanggapi itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Rambah, Sapri, mengaku puluhan warga yang protes di TPS 07 Lingkungan Longgopan memang tidak terdaftar di DPT‎, hanya terdaftar sebagai DPK yang dibolehkan mencoblos di antara pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

“Kalau DPK kan pakai e-KTP atau Suket yang terdaftar di Disdukcapil, itu syaratnya” jelas Sapri dan mengaku dilihat di DPT dan DPTP, puluhan warga ini juga tidak terdaftar.

‎”Mereka (TPS 07) tidak bisa menambah surat suara lagi, dari mana mau diambil kan gitu. Itu permasalahannya,” pungkas Sapri, dikutip dari riauterkini.

Masih di tempat sama, seorang petugas PPK Rambah mengaku sebagian besar warga yang protes di TPS 07 Lingkungan Lenggopan Kelurahan Pasirpangaraian tidak terdaftar sebagai pemilih.

“Sehingga surat suara kan terbatas, hanya 2 persen dari DPT. Artinya kalau masyarakat itu dia tidak terdaftar‎ ya bagaimana diakomodir, sementara surat suara tidak ada. Itu yang menjadi permasalahan,” kata pihak PPK.

‎ Menurutnya, proses DPT cukup lama waktunya, mulai selesainya Pilgubri‎, kemudian dijadikan DPS dan menjadi DPT serta diumumkan.

‎ “Artinya kalau masyarakatnya sendiri apatis ya bagaimana. Kami akui mungkin jajaran baik itu PPS kan punya keterbatasan‎, tetapi kalau dari masyarakatnya apatis tentu daftar ini tidak akan valid,” pungkas anggota PPK Rambah.

‎ Sementara itu, pihak Camat Rambah Fathanalia Putra mengatakan protes puluhan warga Pasirpangaraian ini telah menjadi catatan kekurangan dari pelaksanaan Pemilu 2019.

‎ Diakui Camat, dalam proses sudah dilakukan sosialisasi mulai Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tambahan, namun masih ada juga warga yang tidak menerima undangan.

“Yang jelas ini dah jadi pelajaran ‎catatan bagi kita‎, kemudian lebih baik lagi,” kata Camat Rambah.

Fathanalia mengaku memang ada beberapa TPS yang mengalami kejadian serupa, yakni kehabisan surat suara, namun di beberapa TPS tersebut, panitia sigap menyelesaikan setiap masalah, dan cepat mendeteksi.

“Kita sudah sampaikan ke KPU. Kita minta KPU agar ke depan tidak terjadi lagi seperti ini,” harap Camat Rambah Fathanalia Putra. (*)

Komentar