Supir Ambulance PPAI Kini Ditanggung BPJS

MORALRIAU.COM – Persatuan Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI) kini sudah ditanggung BPJS  kesehatan sedang bertugas dan mengalami kecelakaan. Jaminan kesehatan tersebut, memang sangat dibutuhkan, dengan begitu keselamatan supir ambulance sudah terjamin.

Memang yang ditanggung BPJS bagi yang mengantongi kartu anggota PPAI, namun bagi yang belum mendaftar bisa menghubungi PPAI yang ada di Provinsi masing-masing atau kantor pusat  di Komplek RSU Prima Pekanbaru HP 081365685978.

“Supir Ambulance PPAI, yang mengalami kecelakaan akan ditanggung BPJS,“ ungkap Wakil Sekretaris  2 DPP PPAI pusat Bhayu Kartika kepada Moralriau.com Senin (13/1).

Ia menambahkan, menjadi anggota PPAI akan mempermudah supir  dalam menjalankan tugasnya, selain mendapat BPJS juga ada perlindungan hukum dari PPAI.

“Kita berharap supir Ambulance benar-benar aman dalam menjalankan tugasnya, ketika di jalan raya membawa orang sakit atau meninggal dunia. Biasanya membawa ambulance kan kencang untuk cepat sampai ke rumah sakit,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengurusan BPJS  anggota PPAI dilakukan secara kolektif dan saat ini baru 40 anggota yang mendaftar, baik dari PPAI pusat dan daerah.

Ia mengharapkan, supir anggota PPAI lainnya secepatnya mendaftarkan dirinya kesekretariat PPAI pusat, agar dapat dimasukkan namanya dalam daftar BPJS kesehatan kecelakaan kerja.

“Pemberian BPJS ini dilakukan Selama 24 jam karena supir Ambulance tidak memiliki jam kerja yang tetap, sehingga BPJS  diberlakukan 24 jam,” jelasnya. (MR.02/P.RAS).

Komentar