Suhardiman: Izin Duta Palma Sudah Cukup Alasan untuk Dicabut

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan jajaranya menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau, di Medium DPRD Riau Senin (24/1/22). Rapat pansus ini pembahasan konflik antara masyarakat Kuantan Singingi dengan PT. Duta Palma Nusantara (DPN).

Plt. Bupati Suhardiman Amby kepada media megatakan, ini sudah persoalan lama, konflik antara masyarakat dengan DPN, “Seperti apa penyakit Duta Palma ini, jangan tanya lagilah sudah dari dulu, buka saja google keluar semua penyakitnya,” ucap Suhardiman.

Lanjut Suhardiman, intinya sudah ada dibuka oleh Presiden, pencabutan izin kawasan dan ini mestinya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau melanjutkan pencabutan Hak Guna Usah (HGU) tersebut.

“Kebetulan ada Pansus DPRD Riau, kita harapkan rekomendasi cepat dari lembaga ini (Pansus DPRD Riau, red),” harap Plt. Bupati.

Menurutnya, lembaga DPRD Riau sebagai inisiator bisa merekomendasi pencabutan izin dengan berbagai pertimbangan misalnya soal izin lingkungan, KKPA, konflik dengan masyarakat, karyawan yang bermasalah dan bermacam-macam.

Menurut Bupati Suhardiman, DPN sudah cukup alasan untuk dicabut izinya. Dalam ketentuanya, kalau sudah tiga kali berturut-turut nilai rapornya merah sudah bisa diusulkan untuk dicabut izinya.

Lanjut Plt. Bupati Kuansing, ada tiga plan dasar untuk bisa dilakukan pencabutan izin, pertama, pencabutan berdasarkan intruksi persiden yang tertuang dalam keputusan menteri kehutanan, kedua, gugatan pengadilan. Karena mereka harus melakukan perpanjangan HGU 12 tahun sebelum masa berakhir dan ketiga, menteri kehutanan sudah mencabut kawasanya yang secepat mungkin dilakukan rekomendasi pencabutan HGU.

Datuk panggilan akrap Suhardiman mengatakan lagi, jika sudah clear, nanti tanah tersebut balik ke masyarakat. (Wir)

Komentar