Sudah Paham Beda Rambu Petunjuk Jalan Berwarna Hijau dan Biru?

MORALRIAU.COM – Rambu lalu lintas yang dipasang di jalan biasanya memiliki arti yang berbeda-beda, tergantung dari warna latar belakanngya.

Pengemudi wajib paham agar dapat berlalu lintas dengan baik. Pasalnya, masih banyak pengemudi yang mahir berkendara, namun tidak dapat memahami dan memaknai rambu-rambu dengan baik. Alhasil sering kita lihat orang-orang yang melanggar aturan seperti merasa tak bersalah.

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto mengatakan, rambu- rambu lalu lintas sengaja dipasang untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis.

Menurutnya, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan lalu lintas jalan yang aman, nyaman, dan selamat.

“Kata kuncinya pengendara sudi menaati rambu yang ada, juga diharapkan sudi mengimplementasikannya, menerapkannya dalam keseharian,” ujar Edo beberapa waktu lalu saat dihubungi Kompas.com.

Edo menambahkan, ada berbagai jenis dan warna rambu lalu lintas. Setiap warna memiliki makna yang berbeda dan harus disikapi oleh para pengemudi.

Seperti contoh saat bepergian melintasi tol, seringkali kita melihat rambu penunjuk jalan memiliki latar warna biru atau hijau, dengan tulisan putih.

“Rambu dengan latar warna hijau memiliki arti petunjuk informasi. Misal, informasi suatu kota atau daerah,” kata Edo.

Rambu ini biasanya dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju, dan Anda masih bisa memilih mau lewat jalur tersebut atau tidak.

Bersamaan dengan rambu warna hijau, biasanya tersemat sebuah nama dengan warna coklat. Rambu ini memiliki arti sebagai lokasi atau sebuah tempat, sering juga merujuk pada tempat wisata.

Sementara rambu dengan latar warna biru bermakna perintah. Sebagai contoh, terdapat rambu jenis ini dengan tulisan ‘Bandung’. Artinya jalan yang Anda pilih akan langsung mengarah ke Bandung, tidak ada opsi lainnya.

“Makna rambu tersebut adalah perintah. Misal, memerintahkan pengendara untuk berputar arah di lokasi yang sudah ditentukan,” ucap Edo.

Sedangkan warna merah adalah untuk larangan, misal dilarang berhenti. Dan rambu warna kuning bermakna sebagai peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.

Sumber kompas

Komentar