Sudah 6 Bulan Kerja, Kader PMD-E Kabupaten Kampar Belum Terima Honor

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Perwakilan Aliansi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Ekonomi (KPMD-Ekonomi) Kabupaten Kampar mendatangi gedung DPRD Provinsi Riau, Kamis (27/8/2020). Kedatangan Mereka mengadukan perihal kebijakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Riau yang mengeluarkan surat edaran berupa penghapusan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa-Ekonomi (KPMD-E) dan belum dibayarnya honor kader PMD selama 6 bulan masa kerja.

Disaat masyarakat bersamangat mengawal pembangunan yang ada di daerah-daerah yang lebih baik sesuai dengan undang-undang dasar (UUD), namun hari ini Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau mempertontonkan kesewenang-wenangan penyelenggaraan pemerintahan khusunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD-Dukcapil) Provinsi Riau.

Demikian disampaikan Koordinator Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa-Ekonomi (KPMD-Ekonomi) Kabupaten Kampar Wak Galuh kepada Moralriau.com usai berjumpa dengan anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat, M.Pd. Menurut Wak Galuh kader PMD meminta
hak-haknya berupa honor yang dihilangkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Riau.

“Kami sudah terlibat membantu pemerintah selama 6 bulan ini dan sudah di SK- kan oleh kepala desa, namun hingga kini sepeserpun kami belum menerima hak kami sebagaimana mestinya,” ungkap Galuh.

Menurutnya, kagaduhan ini bermula ketika DPMD Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan berupa surat edaran DPMD-Dikcapil Provinsi Riau Nomor:415/DPMD-DUKCAPIL/409 yang isinya menghapusan kader KPMD-E.Padahal kader KPMD-E sudah di SK kan oleh kepala desa semenjak tanggal 10 Maret 2020 lalu dan sudah terlibat aktif membantu pemerintahan desa dalam menjalankan program pemerintahan.

“Dalam ketentuan SK kepala desa, kader KPMD mempunyai hak honor Rp 1500.000 per bulan semenjak SK terbit,” kata Galuh.

Kata Wak Galuh, DPMD dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tidak dilandasi kajian sosialogis empiris dan melihat fakta-fakta dilapangan. Sehingga pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut kader KPMD-E yang berjumlah lebih kurang 1.579 orang.

Mestinya kata Wak Galuh, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau harus peka dengan kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19, malah melakukan penghapusan kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD). Seharusnya insentif tersebut menjadi stimulus ekonomi untuk kader desa yang memang direkrut dari masyarakat.

“Ini sudah pastinya menambah jumlah pengangguran di Provinsi Riau.Padahal jika anggaran dipotong dialihkan ke penyertaan modal BUMDES kegaduhan ini tidak akan terjadi,” cetusnya.

Wak Galuh berharap dengan kedatangan kader PMD ke DPRD Riau dapat membantu untuk mengkaji ulang tentang kebijakan yang dikeluarkan DPMD Riau dan hak-hak kader PMD bisa dikeluarkan.

Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPMD Riau, menurut Wak Galuh, batal demi hukum, sebeb instansi yang berwenang dalam membatalkan surat keputusan adalah pengadilan administrasi atau instansi pemerintahan desa, keputusan juga harus disertai dengan alasan yang mendesak.

“Kami berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang merugikan kader PMD dan keluarkan hak-hak kami, selama sudah terlibat membantu pemerintah,” ujanya.

Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat, M.Pd mengatakan dalam pertemuan tersebut akan memperjuangkan apa yang telah disampaikan oleh kader KPMD-E dari Kampar. Begitu juga dengan hak-hak mereka selama 6 bulan masa kerja, untuk segera dapat dibayarkan. Komisi V dalam waktu dekat ini akan mengagendakan hearing dengan DPMD Provinsi Riau. “Orang disuruh kerja, tapi tidak digaji,” kata Ade Hartati.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa-Ekonomi yang terhimpun dalam satu wadah bernama aliansi KPMD-E Kabupaten Kampar menyatakan sikap:

1. Menolak surat edaran DPMD-Dukcapil Provinsi Riau Nomor:415/DPMD-DUKCAPIL/409 yang mana surat tersebut berupa penghapusan kader KPMD-E.

2. Menuntut pemerintah untuk bertanggungjawab mengeluarkan hak kader KPMD-E berupa honor yang terhitung 6 bulan masa kerja.

3. Meminta pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan DPMD-DUKCAPIL Provinsi Riau Nomor: KPTS, 62/DPMD-DUKCAPIL/VII/2020 tentang perubahan kedua atas keputusan kepala dinas PMD Dukcapil Provinsi Riau Nomor: 38/DPMD-Dukcapil/2020 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Provisi Riau kepada desa tahun anggaran 2020.

4. Meminta kepada DPRD Riau bersama Gubernur Riau untuk segera mengaudit semua kinerja kepala dinas DPMD Provinsi Riau. (wir)

Komentar