Subsidinya Mau Dicabut, Ini Tarif Listrik 900 VA Golongan Mampu

JAKARTA, MORALRIAU.COM – Pemerintah mengusulkan pelanggan listrik 900 VA rumah tangga mampu (RTM) tak disubsidi lagi tahun depan. Usulan itu disampaikan dalam rapat antara pemerintah dan Badan Anggaran DPR, Selasa (3/9/2019).

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Rahardjo Abumanan menyatakan pemerintah sudah menganggap pelanggan 900 VA menjadi golongan yang mampu bayar listrik tanpa subsidi.

“Nah kemarin keputusan di Senayan (Banggar), sudah deh semua 900 VA dicabut, begitu. Semua pelanggan 900 VA kan keputusan Senayan baik yang mampu tidak mampu, kalau dia pelanggan 900 VA, dicabut (subsidinya). Sudah 900 VA pasti mampu kok,” katanya di JCC Senayan Jakarta, seperti dikutip dari detikcom Rabu (4/9/2019) lalu.

Jauh sebelum itu, pemerintah pub pernah menyatakan kalau tarif listrik tidak akan naik sampai akhir tahun. Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menegaskan hal tersebut.

“Kami tegaskan sampai akhir 2019 tidak ada rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL),” katanya dalam konferensi pers di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019) lalu.

Dengan meniadakan subsidi bagi pelanggan 900 VA RTM, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 6,9 triliun. Lantas berapa harga listrik 900 VA sekarang?

Mengutip laman Kementerian ESDM, di Indonesia sendiri, konsumen rumah tangga listrik dibagi menjadi empat golongan. Mulai dari golongan subsidi 450 VA, golongan subsidi 900 VA, golongan rumah tangga mampu 900 VA, dan golongan 1.300 VA.

Pemerintah sendiri pernah memberi diskon tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA, golongan itu kena diskon sebesar Rp 52/kWh sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp 1.352/kWh. Tarif golongan non subsidi pun tidak pernah naik sejak 2017.

Berikut ini daftar lengkapnya:

1. Golongan subsidi 450 VA, Rp 415/kWh
2. Golongan subsidi 900 VA, Rp 605/kWh
3. Golongan mampu 900 VA, Rp 1.352/kWh
4. Golongan mampu 1.300 VA, Rp 1.467/kWh. (*)

Komentar