SPDP Tidak Serta-merta Menjadikan Seseorang Sebagai Tersangka

BENGKALIS, MORALRIAU.COM – Banyak dikalangan masyarakat menilai bahwasannya apabila Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan oleh pihak Kepolisian maka seseorang “di asumsikan” sebagai tersangka.

Pemikiran ini adalah sebuah kekeliruan, karena penetapan seseorang sebagai tersangka dengan SPDP adalah dua hal yang berbeda.

Menurut pendapat Praktisi Hukum Jhony AS, S.H.,M.H. Bahwasannya SPDP tidak menjadi sebuah “ukuran” pasti dalam menetapkan seseorang sebagai status tersangka, Bagi siapapun yang dipanggil penyidik.

SPDP merupakan sebuah bentuk atau proses check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan, Sementara Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.

Dalam konteks inilah pihak penyidik (kepolisian) memberitahukan  kepada Penuntut (Jaksa) dimulainya proses penyidikan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU No.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) “Penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada penuntut umum” Jo Pasal 1 ayat (2) “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi guna menemukan tersangkanya”

Jika mencermati Pasal 1 aya (2) KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan.

Sesuai dengan Putusannya MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperjelas mengenai bukti permulaan, yaitu minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yakni alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Berbicara mengenai proses hukum acara pidana dan penegakannya memang tidak pernah ada habisnya untuk dibahas, karena banyak lika-liku ketentuan hukum di dalamnya yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang.

Menjawab banyaknya rumor yang beredar di media, baik media online dan mensos, “Apakah Seseorang yang sudah dikeluarkannya SPDP oleh Polisi dapat serta merta dikatakan seseorang  sudah tersangka?”

Dapat saya sampaikan sebagaimana yang sudah di uraikan diatas, maka dengan dikeluarkannya Sprindik dan SPDP oleh pejabat yang berwenang, belum tentu sudah memuat penetapan tersangka atas seseorang, karena esensi dari penyidikan adalah upaya penyidik mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangkanya. (P2r)

Komentar