ROHUL, MORALRIAU.COM – Kepolisian Sektor Rambah terus menghimbau dan mensosialisasikan serta menempel maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, memasang spanduk khususnya kepada seluruh masyarakat Kecamatan Rambah untuk tidak membuka lahan kebun dengan cara membakar, pada jumat (28/04/2023).
Seperti yang dilaksanakan oleh personil Polsek Rambah, sembari melaksanakan patroli rutin pemantauan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Rambah, personil juga memberikan himbauan dan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla kepada warga.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah IPTU Syafarudin SH menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Rambah.
“Selain itu juga kita paparkan ke masyarakat tentang Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal Rp5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” ujarnya.
“Dengan adanya himbauan dan sosialisasi ini diharapkan warga mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut,” Harap Iptu Syafarudin SH mengahiri. (ns)












Komentar