Sosialisasi Kampanye ke Media pada Pemilihan Serentak Tahun 2020

KARIMUN, MORALRIAU.COM – Dimasa kampanye Pilkada serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun kembali menggelar kegiatan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi ini dengan melibatkan insan pers dengan tema “SOSIALISASI KAMPANYE KE MEDIA PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020” di tengah pandemi covid -19 yang berlangsung di Aula Hotel Aston, Senin 9/11/2020

Bertempat di Aula Hotel Aston Kabupaten Karimun, Senin 9 November 2020, sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Eko Purwandoko, Komisioner KPU syamsir, jajaran staff KPU,

Syamsir Komisioner menjelaskan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak dalam kondisi corona virus disease 2019 (covid-19).

“Sebab ada sejumlah poin yang direvisi dari aturan sebelumnya. Ia mendapat perubahan dikarenakan harus mengikuti kondisi virus corona yang sama-sama mesti kita hindari penyebarluasannya,” ujarnya

“PKPU 11 dan PKPU 13 Tahun 2020
tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh insan Pers, terutama bagi para peserta Pilkada tahun 2020” ujarnya

Eko Purwandoko menambahkan dengan adanya kesepaham untuk sama-sama menjalankan setiap poin pada regulasi itu, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Karimun tahun 2020 dapat benar-benar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

“Namun bukan berarti kegiatan kampanye akan berhenti tetapi juga dibutuhlan kampanye yang sejuk dan tetap mengikuti protokol covid 19” ujarnya

Apalagi PKPU nomor 13 lebih banyak mengatur mengenai kegiatan kampanye yang cukup membatasi ruang gerak jika dibandingkan dengan tahapan kampanye pilkada sebelumnya, tutupnya

Pewarta: Yehezkiel Nababan

Komentar