INDRAGIRI HULU, MORALRIAU.COM – Menyoal tindak lanjut laporan money politik yang terjadi di wilayah Dapil IV dari salah satu Caleg, tindakan hukumnya dinilai tidak adil. Pasalnya, proses sejak dilaporkan, hanya suruhan yang menjadi tersangka,
Kejadian ini menjadi pertanyaan dan sangat disesalkan.”demikian pengakuan pelapor, Misriono di Pematang Reba Kecamatan Rangat Barat Kamis,( 13/06).
Jika hanya suruhan atau perpanjangan tangan, timsesnya.red yang akan dijadikan sebagai pelaku pelanggaran UU Pemilu, tentu siapa yang memberikan anggaran pembelian suara tersebut, Sedangkan maksud dari praktek money politik itu, untuk memenangkan calegnya langsung, kan aneh,” sebutnya.
Sebagai pelapor lanjut dia, waktu dekat juga akan melakukan unjuk rasa guna menyuarakan tuntutan proses hukum yang adil, artinya pihak Gakkumdu Inhu jangan main main. tepisnya Kordinator dari Aliansi Masyarakat Anti Money Politik Inhu ini serius.
Mengapa tidak lanjutnya, adanya indikasi proses hukum yang dilakukan pihak Gakkumdu Inhu, tidak adil, seperti laporan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan oleh oknum salah satu caleg dapil IV itu, yang diduga melakukan praktek Money Politik dengan cara beli suara, namun menjadi tersangka hanya suruhan, dan Calegnya tidak. “ucapnya menambahkan.
Diakuinya lagi, soal pelanggaran UU Pemilu yang terjadi telah dilaporkan tertanggal 23 April Tahun 2019 lalu, alhasil hanya suruhan menjadi tersangka, dimana suruhan menyerahkan bayaran sebesar 100 ribu setiap lampiran satu kartu nama yang diberikan, dan terjadi satu hari menjelang pemilihan melalui inisial T yang diduga demi kepentingan memenangkan inisial HTP caleg dapil urut No.4 itu.
Sedangkan pasal yang dibebankan oleh pihak Gakkumdu Inhu dengan suruhan tersebut, dikenakan pelanggaran pasal 278 ayat ( 2 ) Jo pasal 523 ayat ( 2 ) dalam UU RI No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai hasil registrasi No.04/LP/PL/Kab /04.05/1/2019 tanggal 16 April 2019 lalu.”pungkasnya menutup sambil meminta agar pihak penegak hukum di bidang Gakumdu Inhu, netral dalam penegakan dengan adil sesuai harapan bangsa ini, dan meminta tidak tebang pilih untuk melakukan proses hukum.
Indikasi pelanggaran UU Pemilu yang terjadi dari wilayah Dapil IV itu, telah dilanjutkan ketingkat Kejaksaan Negeri Rengat.”singkat jawab Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, Dedi ketika dikonfirmasi melalui SMSnya,” di himpun moralriau.com kamis 13/6/2019.
(Rolijan).












Komentar