INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kepolisian Polsek Rengat Barat Kecamatan Rengat Barat Indrgiri Hulu (Inhu), Sabtu 19 Oktober 2019 sekira pukul 03.15 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, menguasai, menjual, membeli yang patut diduga narkotika jenis sabu.
“Dengan tersangka, Rwan Ramli als Siram Bun (Alm) M. Yunus, kelahiran Jambi, 19 Desember 1972, umur 46 Tahun, perkerjaan Pedagang, Alamat Jalan Lintas Timur RT.007/ RW.003 Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, lokasi tempat kejadian perkara, (TKP) di Jalan Lintas Timur RT.007 RW. 003 Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat Inhu.
Barang Bukti (BB) yang di temukan
(1), 1 kantong kain warna merah berisi 27 Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat dengan pembungkus : 3,70 (tiga koma tujuh nol) gram, (2),1 Timbangan digital, (3), 1 unit alat isap sabu / Bong,(4). 1 unit HP merk Oppo,(5). 1 dompet warna coklat berisi Uang Rp 1.195.000.
Kapolres Inhu AKBP, Efrizal S.IK mengatakan melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA, Misran kronologis penangkapan, Pada hari Sabtu 19 Oktober 2019 sekira pkl 03.15 Wib, personil resintel Polsek Rengat Barat mendapat informasi tentang adanya pengedar narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Lintas Timur RT. 007/ RW.003 Desa Kota Lama Kec. Rengat Barat Kab. Inhu.
Selanjutnya personil resintel Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan dan ditemukan sebuah warung di Jalan Lintas Timur RT.007/ RW.003 Desa Kota Lama Rengat Barat, Inhu yang diduga menjadi tempat pengedar dan pengguna Narkoba, dilakukan penggerebekan di warung tersebut dan ditemukan tersangka Irwan Ramli Als Siram Bin Alm M. Yunus dan barang bukti yg diduga Narkotika jenis Sabu berada dirak baju milik tersangka yang disimpan didalam kantong kain warna merah.
Tersangka mengakui bahwa barang barang tersebut miliknya, untuk dijual dan digunakan sendiri Selanjutnya TSK dan BB diamankan di Polsek Rengat barat guna proses lebih lanjut.
Upaya selanjutnya melakukan penyelidikan, membuat laporan polisi, mengamankan tersangka dan BB, nencatat saksi-saksi, tindak lanjut melakukan penyidikan pengembangan perkara,” ujar PS Humas Polres Inhu, Misran. (Rolijan)












Komentar