SALO, MORALRIAU.COM – Seorang pria berinisial AD (25) warga Desa Ganting Kecamatan Salo Kabupaten Kampar diringkus Satnarkoba Polres Kampar, darinya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 9.80 gram, Sabtu (24/8/2024) sekira pukul 14 45 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo. Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba.
Setelah itu dilakukan penyelidikan dan pengintaian yang akhirnya pelaku diketahui keberadaannya di Jalan Dusun Salo Baru Desa Ganting Kecamatan Salo.
“Tim langsung menangkap pelaku dan menginterogasinya, pelaku mengatakan bahwa barang haram itu ada di rumahnya,” terangnya.
Disaksikan perangkat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. “Kita temukan 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam bak mandi,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku diinterogasi lagi dan mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari RA (DPO) di Jalan. Kelakap 7 Kota Dumai,” ujar Era.
Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat. (*)
