PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Jhonny Andrean, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (17/3/2026). Dia didakwa melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Terdakwa merupakan tenaga honorer sekaligus mantan ajudan Sekretaris DPRD (Sekwan) Pekanbaru Hambali Nanda Manurung. Persidangan oleh majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis.
“Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ade Putri Azmi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan.
Perkara ini bermula pada Jumat (12/12/2025), ketika penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan dan minum di lingkungan sekretariat.
Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan hambatan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan sejumlah stempel yang diduga disimpan di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.
Saat dikonfirmasi, terdakwa tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi sepeda motor itu.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar (Batusangkar), serta Kota Batam dan daerah lainnya.
Atas dakwaan JPU, terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. “Terdakwa telah memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi,” kata Mey Ziko.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/4/2026) dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sumber cakaplah (*)
