ROKAN HULU, MORALRIAU.COM – Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu gelar sidang lapangan, sidang lanjutan atas gugatan penggugat dalil dugaan punguasaan lahan ekstransmigrasi oleh PT Torganda Wilayah Riau Perkebunan Rantau Kasai, Jum’at (17/4/2020). Penggugat masyarakat dan Pemerintah Desa Bangun Jaya dulu DU SKPE Kecamatan Tambusai Utara
Sebelum kelapangan melakukan cek fisik titik koordinat, kuasa hukum kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat diawali dengan pertemuan antara kedua belah pihak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, diaula Kantor Desa Bangun Jaya, karena pada sidang lapangan itu dilaksanakan protokol kesehatan karena situasi Pandemi Corona Virus Desease.
Sidang lapangan di Perkebunan Kelapa Sawit tersebut dipimpin oleh hakim ketua Sunoto SH.MH didampingi Hakim Anggota Irfan Hasan Lubis, SH, MH juga Humas PN Pasirpengaraian dan Andika Prasetyo, SH, MH bersama Panitera. Sidang tersebut terbuka untuk umum.
Ada Penasehat Hukum Penggugat Sartono, SH, MH dan rekannya bersama beberapa masyarakat Desa Bangun Jaya, dari tergugat PT Torganda Wilayah Riau Rokan Hulu ada Penasehat Hukum dari Kantor Surata Sinaga SH dengan tim, Hengki Silaen, Jansen Purba dan Judika Manik, Ganeral Manager PT. Torganda Wilayah Riau Jons Sabar Simanik, Manager Perkebunan Rantau Kasai dan Humas PT Torganda Sariman Siregar SH.
Tampak unsur TNI Danraml 11 Tambusai Kapten Inf. M. Fadhil bersama Babinsa dengan Anggota Polsek Tambusai Utara dan Bhabinkabtibmas Desa Bangun Jaya untuk pengamanan.
Pada sidang ini turut hadir dari Pemkab Rokan Hulu, Mantan Kabag Adwil saat ini Kabag Bapenda Elbsri, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Disnakbun Rohul, Samsul Kamar bersama pegawai yang mengambil titik koordinat, Camat Tambusai Utara H.Mastur, S.Sos, M.Si, Sekdes Tambusai Utara Hamidi.
Sidang lapangan ini dimulai dengan cek titik 04 sampai di titik koordinat 13, yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat yakni bapak Sartono law farm dan rekan.
Terpantau selama sidang lapangan dari Jam 11.00 wib-16 00 Wib itu Majelis Hakim tetap tegas dalam memastikan dimana batas, sebelah selatan, utara, timur dan barat di areal yang menjadi gugatan perdata tersebut. Juga masing Penasehat Hukum baik tergugat dan Penggugat menyampaikan dalil sepengetahuan mereka dan juga ada saling membantah dan Humas PT Torganda Sariman Siregar menyampaikan patok 37 batas Desa Tambusai Utara dan Desa Bangun Jaya.
Diakhir sidang lapangan, Ketua Majelis Hakim Sunoto mengatakan, hari ini sidang lapangan ditutup, dilanjutkan pada sidang berikutnya di PN Pasirpengaraian pada tanggal 30 April 2020. Semua dalil dan bantahan di sidang lapangan ini Penggugat dan Tergugat silahkan dibuktikan pada persidangan,” kata Sunoto didampingi Hakim Anggota dan Panitera.
Sementara itu, Kuasa hukum dari masyarakat dan Pemdes Bangun Jaya Sartono menjawab wawancara wartawan mengatakan, bahwa sidang lapangan tersebut sudah sesuai dari semua dalil gugatan yang pihak mereka ajukan gugatan perdata di PN Rokan Hulu dari titik koordinat 004 sampai 013.
“Ya, lahan itu diduga lahan ekstransmigrasi warga Desa Bangun Jaya saat masih DU SKPE. Bisa diprediksi kami bisa memenangkan persidangan, sesuai dari sidang lapangan yang sudah sukses dilaksanakan, semua dalil gugatan yang kita ajukan pas, lahan itu diduga lahan ekstransmigrasi warga Desa Bangun Jaya saat Desa ini masih DU SKPE,” kata Sartono.
Sartono juga heran dengan adanya patok atau titik koordinat 37 yang disampaikan oleh pihak tergugat sampai diperlihatkan kepada yang hadir di sidang lapangan tersebut.
Karena menurut nya, patok yang ada tulisan BPN itu, tidak ada di peta yang masyarakat punya yang saat itu Desa Bangun Jaya masih DU SKPE dan Rohul masih Kabupaten Kampar.
Sartono SH dan rekan sa’at ditanya oleh awak media, tentang keyakinannya sebagai PH dari masyarakat, apakah yakin dengan dalil yang dikemukakan bisa memenangkan perkara ini,?,beliau spontan langsung menjawab, “haqqul yakin” jawabnya,
“Kita yakin bisa memenangkan perkara ini karena kita punya alat bukti yang komprehensif,” imbuhnya lagi.
Sementara Kuasa hukum dari pihak PT. Torganda (tergugat) pasca usainya sidang lapangan para awak media ingin wawancara kuasa hukum tergugat mengatakan, nanti saja di kantor, maksutnya di Kantor Perkebunan Rantau Kasai PT Torganda yang berbeda di wilayah Desa Tambusai Utara.
Namun harapan awak media yang ingin melakukan konfirmasi tersebut, dan sudah hampir satu jam menunggu didepan kantor perkebunan Kelapa Sawir Rantau Kasai Itu, tak satupun pihak PH yang datang menjumpai awak media, dan dicoba menelpon Humas PT. Torganda Sariman Siregar, namun selulernya tak aktif lagi.
Kekecewaan para awak media ini untuk mengkroscek hasil sidang lapangan ini harus pulang tanpa ada konfirmasi sepatahpun,dan kami bertanya-tanya ada apa..?. (H.nst/Tim)












Komentar