Sidang Berulang Kali Ditunda, Majelis Sebut PPID Kampar Tak Hargai KI Riau

Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Riau.

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menilai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Kabupaten Kampar seperti main-main dan tidak menghargai lembaga KI. Pasalnya mereka dianggap tidak menghargai waktu persidangan yang telah di jadwal sehingga terjadi penundaan beberapa kali.

Hal tersebut tarungkap pada sidang sengketa informasi diajukan pemohon Hari Jummaulana, S.I.Kom., M.I.Kom., terkait informasi terhadap Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar dengan Nomor Register Reg. 063/PSI/KIP-R/VIII/2026.

Sidang dengan agenda pemeriksaan awal digelar di Kantor KI Riau dan dipimpin Ketua Majelis Yulianti, didampingi anggota majelis Ahmad Rohyan Qadri dan Jamadi Sitahutan.

“Kalau surat dikirim satu hari sebelum sidang, saya rasa ini pembohongan. Karena tiga hari sebelum sidang itu sudah diberitahukan panitera dengan surat resmi dari Komisi Informasi Riau,” Kata Ketua Majelis, Kamis (15/10/2026).

Dalam sidang Majelis menyampaikan kekecewaan karena termohon dianggap tidak menghargai lembaga KI dan tidak serius dalam menangani sengketa ini.

Dikatakan majelis jadwal KI tidak hanya untuk Kabupaten Kampar saja, melainkan juga untuk banyak kabupaten lain yang harus diselesaikan. Ketua Majelis akan melaporkan masalah ini kepada Bupati dan institusi terkait lainnya.

Disampaikan, sidang ini merupakan agenda pemeriksaan awal dalam perkara sengketa informasi yang melibatkan PPID Kabupaten Kampar sebagai termohon.

“Sidang sebelumnya telah dijadwalkan pada 8 Oktober 2026 dan telah ditunda satu minggu atas permintaan termohon. Hari ini dijadwalkan pukul 08.30 WIB, pemohon dan Majelis telah hadir tepat waktu, sementara termohon baru hadir dan meminta penundaan hingga pukul 11.00 WIB,” kata Ketua Majelis dengan nada kecewa.

Akhirnya Majelis memutuskan untuk menunda sidang karena ketidakhadiran prinsipal dan ketidak kelengkapan administrasi atau surat kuasa termohon.

Majelis memberikan peringatan tegas kepada PPID Kampar untuk tidak mengulangi keterlambatan hadir di persidangan.dan melengkapi seluruh administrasi seperti surat perintah tugas (SPT) sebelum sidang.

“Majelis juga menekankan tidak akan ada lagi toleransi untuk ketidak kelengkapan administrasi pada sidang berikutnya,” ujarnya.

“Kami nggak mau lagi nanti di sidang berikutnya, nggak ada lagi bahasa yang belum selesai, belum ini, belum ada apa-apanya,” tegas Ketua Majelis.

Majelis KI Riau menegaskan termohon wajib hadir. Tidak ada lagi alasan keterlambatan atau ketidak lengkapan administrasi.

Sementara itu perwakilan termohon dari Bagian Hukum Kampar yang hadir pada persidangan menanggapi bahwa pihkanya telah berikhtiar maksimal, termasuk menyiapkan berkas.

Ia mengakui proses penandatanganan SPT masih berlangsung. Sebab PPID Utama Kampar sedang dinas luar bersama Bupati. (Wir)

Komentar