Sidak Rokok Ilegal di Warung, Bea Cukai Sasar Penyebaran Rokok Ilegal

KARIMUN, MORALRIAU.COM – Kantor wilayah DJBC khusus Kepri melalui Tim Bea Cukai melakukan penyisiran ke warung-warung kecil yang menjual rokok, dan mengingatkan untuk tidak menyimpan, maupun menjual rokok tanpa pita cukai atau Ilegal.

Hal itu dilakukan Tim Bea Cukai dengan inspeksi mendadak (sidak) kepada warung – warung kecil di Jalan, Poros, kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Hasilnya, rokok – rokok ilegal yang dicari tidak di temukan di warung tersebut , Jumat (19/6) sekitar pukul 13:00 Wib.

Pantauan dilapangan, Selain sidak yang dilakukan oleh Bea Cukai, Tim juga melakukan sosialisasi kepada pemilik warung agar tidak menjual, menerima, atau menyimpan rokok tanpa pita cukai.

Sementara itu, salah satu warga sekitar inisial ” MS” mengatakan dirinya merasa heran dengan kedatangan tim BC tersebut, dan lebih kagetnya lagi mereka memeriksa rokok- rokok ilegal yang di jual oleh pemilik warung dengan tujuan untuk diambil,” katanya.

“Mereka memeriksa warung – warung kecil yang untungnya tak seberapa dari rokok ilegal itu, pedagang ini tidak tau tentang izinnya rokok tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, ada kurir yang antarkan rokok serta di lihat keuntungannya dan pembelinya banyak, ya diambil oleh pemilik warung,” tambahnya.

MS mengungkapkan pihak BC diduga tidak fair atau adil dalam menjalankan sidak tersebut, di karena kan hanya pedagang kecil atau warung-warung kecil yang di sidak dan diambil rokoknya

Sedangkan di luar disana ada pemain rokok ilegal yang berskala besar itu tidak pernah di tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, Udah jelas sangat merugikan negara dari sektor pajak, kenapa tidak ditangkap,” ungkapnya.

Dan sangat sangat di sayangkan apabila pihak BC tutup mata dengan ada nya kejadian seperti ini di lapangan.

Diharapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dinas intansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal untuk lebih tegas lagi, Selain itu peningkatan intensitas pengawasan di pelabuhan domestik atau pelabuhan Roro saat melakukan aktivitas bongkar muat di darat dan laut, sehingga permasalahan tentang peredaran rokok illegal benar-benar dapat dihentikan.

Pewarta:YN

Komentar