Puskesmas Harapan Raya jalan Imam Munandar.
PEKANBARU, MORALRIAU.COM – KPU Riau telah membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, sejak senin (11/12/2023) kemaren.
Sebagai calon KPPS, peserta harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit atau klinik yang didalamnya termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, kolestrol, dan daftar riwayat hidup
Miza salah satu warga pekanbaru yang ikut mendaftarkan sebagai calon anggota KPPS mengatakan dirinya telah melakukan cek kesehatan sebagai syarat ikut calon anggota KPPS, “Saya tak tahu gratis atau tidak, waktu cek kemaren bayar,” ujarnya.
Kepala Puskesmas (Kapus) Harapan Raya Dr. Ida Wali, ditemui media ini Rabu (13/12/2023) mengatakan ada tarif retribusi pelayanan kesehatan dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 87 tahun 2021, yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Sebutnya, dimana-mana pemeriksaan kesehatan umum (Kir sehat) berbayar. BPJS juga tidak nanggung. “Intinya kami berlakukan sesuai Perwako,” ucap Ida.
Sementara, Ketua LSM Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR) Andrewes mengungkapkan seharusnya KPU menyurati dinas kesehatan untuk mengratiskan atau setidaknya memberi keringanan bagi masyarakat yang mengikuti seleksi calon anggota KPPS.
Kalau mengikuti Peraturan Walikota Pekanbaru, ungkap Andrewes untuk cek tekanan darah, kadar gula darah, Kolestrol, asam urat dan surat keterangan, setiap peserta calon KPPS dibebankan biaya Rp 54 ribu.
“Untuk Kelurahan Tangkerang Selatan saja anggota KPPS nantinya sekitar 448 orang, kalau setiap peserta dibebankan biaya Rp 54 ribu, lumayan juga,” sebut Andrewes. (wir)

















Komentar