Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu Diringkus Res Sat Narkoba Polres Inhu

INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Sepasang Suami Istri yang diduga menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis sabu inisial NJ 38 tahun dan RN Perempuan 29 tahun, diringkus Res Sat Narkoba Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK mengatakan kepada awak media melalui Humas Polres Inhu Misran Jumat 3/04/2020, kronologis penangkapan, berawal informasi masyarakat.

Bahwa di Desa Perkebunan. Sei Lala Kecamatan Sei Lala Inhu, sering terjadi transaksi narkoba yang di lakukan oleh Inisial (NJ) alias Bagong dan isterinya (RN).

Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Jalifer L.Toruan, S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidat Ketaren S.Sos dan Kanit 1 IPDA.Doni fitria beserta team untuk melakukan penyelidikan.

Tepatnya Pada hari Kamis 02 April 2020 sekira pukul 16.30 wib, team berhasil melakukan penangkapan terhadap inisial (NJ)  als, Bagong dangan istrinya Inisial (RN) Alias Reren dan ditemukan (BB) yang berhubungan dengan TP. Narkoba.

Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, Yaitu 1.15 (lima belas) bungkus plastik di duga narkotika jenis shabu,bruto 3,16 gram.

2: (dua) unit Hp Xiomi dan Oppo.
3:2(dua) pack plastik bening.
4:1(satu) unit timbangan elektrik.
5:1(satu) buah sendok pipet.
6:1(satu) buah dompet merah.
7:1(satu) buah kotak dilapis kertas kado, dan Uang tunai Rp.750.000.

Tindakan yang dilakukan, mengamankan tersangka melakukan riksa saksi dan menyita (BB) melengkapi mindik, melaksanakan gelar pekara, menimbang BB, Uji labor dan melakukan lidik lanjut ” ujar Humas Polres Inhu.Misran. TIM.MR. (ROLI)

Komentar