INDRAGIRIHULU, MORALRIAU.COM – Kapolsek Peranap IPTU Cecep Sujapar, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah Bujang Rey sering kali dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan Narkotika jenis sabu.
Anggota Polsek Peranap langsung melakukan pengintaian dan masuk kedalam rumah tersebut dan mendapati Yandrizal Als Bujang Rey dan perempuan yang bernama Dewi Anggraini Sapitri.
Saat di introgasi pelaku mengakui baru saja menjual Narkotika jenis Sabu kepada Pizan (DPO) seharga Rp.400.000,-(Empat ratus ribu rupiah).
Sementara Bujang Rey saat diintrogasi dan pelaku mengakui bahwa dia mendapatkan haram tersebut dari Mizi (DPO) dan menyuruh menjual narkoba dengan Dewi.
Barang bukti yang diamankan satu bungkus Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0,22 gram, satu buah kaca pirek yang berisikan diduga narkotika Jenis Sabu-sabu, dua buah pipet, mancis, jarum, empat lembar uang pecahan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah). ( ROL )












Komentar