Senin, KPU Riau Buka Perdaftaran Seleksi Calon Anggota KPPS Pemilu 2024

PEKANBARU, MORALRIAU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan membuka pendaftaran seleksi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023.

“Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 yang sedianya digelar Januari 2024, dimajukan 11 Desember 2023 akan dibuka,” kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto pada konferensi pers tentang publikasi seleksi calon anggota KPPS Pemilu Tahun 2024 di Hotel Pangeran Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru, Juma’t (8/12/2023).

Di Riau sebut Nugroho calon anggota KPPS akan direkrut sebanyak 135.562 orang. Jumlah tersebut untuk 19.366 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 kabupaten/kota dan 172 kecamatan.

Komisioner KPU Riau Nugroho juga berharap informasi terkait seleksi calon anggota KPPS pemilu 2024 ini bisa tersi’arkan secara masip kepada masyarakat. Sehingga, seleksi calon anggota KPPS terisi oleh masyarakat yang memenuhi syarat dan berkompeten.

“KPPS adalah ujung tombak, bagus tidaknya, sukses tidaknya dan berkwalitas tidaknya pemilu tahun 2024,” ucap Nugroho.

“Sesuai Undang-undang mereka diberi mandat untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024. Oleh sebab itu, kami memandang seleki calon anggota KPPS ini sangat penting,” ungkapnya.

Pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS lanjut Nugroho, terdiri beberapa tahapan yaitu pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaah pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi calon anggota KPPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan penetapan anggota KPPS.

Selanjutnya, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS, adalah warga negara indonesia, sudah berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dikuatkan dengan surat pernyataan yang sah atau sudah lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.

Berdomisili di wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana yang diancam penjara lima tahun atau lebih.

Persyaratan tersebut disertai dengan kelengkapan dokumen surat pendaftaran sebagai calon
anggota KPPS, seperti foto kopy KTP Elektronik, foto kopy ijazah SMA atau sederajat atau sekolah terakhir.

Kemudian, surat pernyataan untuk memenuhi persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang di keluarkan puskesmas, rumah sakit atau klinik yang didalamnya termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, kolestrol, daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4X6.

Masih kata Nugroho, proses selelsi bertujuan memastikan bahwa KPPS terdiri dari individu berkompeten, adil dan dapat diandalkan berjalanya pemungutan suara Pemilu 2024 dengan lancar.

“Kami mengajak semua warga negara untuk dapat berpartisipasi dalam proses perekrutan KPPS ini penuh semangat dan berintegritas,” ungkapnya.

Keberhasilan pemilu 2024 sangat bergantung pada kwalitas dan dedikasi dari KPPS sebagai garda terdepan dalam penyelenggara proses demokrasi berupa pemungutan suara dan rekapitulasi surat suara. (Wir)

Komentar