Sempat Hilang, KPK Minta Bantuan Keluarga Tangkap Bupati Kuansing

MORALRIAU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka. Keduanya resmi menyandang status tersangka, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (18/10).

Dikutip dari jawapos, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan, dalam giat operasi senyap tersebut Andi Putra sempat tidak ditemukan. Tim satgas meminta bantuan keluarga agar menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Riau.

“Tim KPK meminta pihak keluarga Andi Putra untuk menghubungi Andi Putra agar kooperatif,” kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/10) malam.

Lili menjelaskan, langkah itu diambil karena pihaknya sudah mencari Andi di dua rumahnya yang berbeda. Keberadaan Andi sempat tidak diketahui saat itu.

Penyelidik KPK akhirnya meminta keluarga Andi untuk menghubunginya. Saat itu, keluarga meminta Andi untuk menemui penyelidik KPK di Polda Riau.

Upaya itu membuahkan hasil. Andi akhirnya menyerahkan diri ke Polda Riau untuk diperiksa KPK sekitar pukul 22.45 WIB pada Senin (18/10). “Selanjutnya tim KPK meminta keterangan kepada pihak-pihak dimaksud,” ucap Lili.

Andi dan Sudarso terjerat perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

KPK menduga Bupati Kuansing Andi Putra menerima suap senilai Rp 700 juta. Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Komentar