KAMPAR, MORALRIAU.COM – Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM meresmikan sembilan desa persipan serta melantik sembilan penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Kampar tahun 2022 di Aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (15/11/2022).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, maka diselenggarakan lah pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, bagi Pj. Kepala Desa Persiapan, dan pelantikan anggota Badan Permusyawarahan Daerah (BPD) yang merupakan bagian dari proses penataan, dan dinamisasi pada tata kelola Pemerintahan Desa.
Dengan tema “Dengan Peresmian Desa Persiapan Kita Mewujudkan Pemekaran desa, menuju desa Definitif yang maju, mandiri dan sejahtera di Kabupaten Kampar”
Berdasarkan surat gubernur nomor 410/ DPMDDUKCAPIL/4217 tanggal 30 September 2022, ada sembilan (9) Desa Pemekaran Baru dan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang dilantik oleh Pj Bupati Kampar, yaitu Pj. Kepala Desa Persiapan Kasang Kulim H. Safkanedi Kecamatan Siak Hulu, Pj. Kepala Desa Persiapan Pontianak Damai Roni Sabara Kecamatan Kampar, Pj. Kepala Desa Persiapan Tanjung Kudu Amiruddin Kecamatan Tambang, Pj. Kepala Desa Persiapan Sei. Genduang Jaya Muslim Kecamatan Perhentian Raja.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM mengatakan surat Gubernur tersebut menjadi dasar bagi Bupati untuk mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang baru saja laksanakan pelantikannya.
“Saya sampaikan kepada seluruh kepala Desa induk dan Penjabat Kepala Desa Persiapan yang baru dilantik agar dapat saling berkoordinasi dan bekerjasama dengan baik sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing – masing, terutama dalam memberikan dukungan bantuan anggaran operasional bagi desa persiapan yang bersumber dari APDES Desa Induk,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembentukan susunan organisasi tata kerja Pemerintah Desa Persiapan disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Desa Induk, Penyiapan Fasilitas sarana dan prasarana.
“Saya berharap bersama Sembilan Desa Persiapan ini dapat menjadi Desa Definitif nantinya, paling lama dalam jangka tiga tahun terhitung sejak dibentuknya desa persiapan sesuai perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk itu, harapan Pemerintah Kabupaten Kampar dari adanya peresmian dan pelantikan Pj. Kepala Desa Persiapan, agar dapat mempermudah pelayanaan masyarakat, serta pemerataan pembangunan di setiap desa.
“Saya juga berpesan kepada Pj Kepala Desa yang baru dilantik, laksanakanlah tugas dan fungsi saudara dengan sungguh-sungguh, dan penuh rasa tanggung-jawab, mengingat tuntutan serta harapan masyarakat desa saat ini,” tutupnya. (Wr)
