INDRAGIRIHULU, MORALRUAU.COM – Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Dirambah, Ada 645,3 Ha Sawit Milik KUD Tani Bahagia di dalam Hutan kawasan TNTN dijadikan kebun sawit oleh KUD Tani Bahagia. Ini menunjuk kan bahwa adanya pelanggaran UU Kehutanan oleh sejumlah lembaga berupa mengalih fungsikan kawasan, dari kawasan konservasi menjadi areal perkebunan sawit. Seperti areal perkebunan KUD Tani Bahagia seluas 645,3 Ha berada di kawasan konservasi Taman Nasional Tessonilo.
Terkait hal itu, Kepala Balai Taman Nasional Tessonilo, Halasan Tulus mengakui bahwa ada beberapa koperasi yang beraktifitas membuat perkebunan sawit di kawasan konservasi Taman Nasional Tessonilo menurutnya, pihak Balai TNTN sudah melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap keberadaan kawasan konservasi TNTN.
“Kesulitan kita adalah ternyata, KUD KUD tersebut memiliki legalitas berupa sertifikat dari BPN. Untuk itu, kita sudah berkoordinasi dengan BPN Pusat terkait hal itu. Kini tinggal menunggu keputusan BPN Pusat untuk penyelesaian masalah tersebut,” terang Tulus.
Menurutnya, pemegang sertifikat dari BPN saja merupakan pelanggaran dan sudah dilaporkan ke BPN Pusat apalagi KUD pemilik kebun sawit di dalam kawasan konservasi TNTN yang tidak memiliki sertifikat.
Tindak pidana bidang kehutanan adalah “perbuatan melanggar ketentuan Undang Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya”.
Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.”
Warga Masyatakat Sai Lala Subut Saja (SM) yang enggan dijelaskan namanya mengatakan terkait perambahan hutan TNTN yang sudah sekian lama dikelolah Koperasi Tani Bahagia dengan tanaman Kelapa Sawit yang diduga kuat telah melawan hukum hingga sampai saat ini tidak pernah disentuh hukum.
(SM) juga meminta kepada Penegak Hukum Provinsi Riau dan Kabupaten Indragiri Hulu agar menindak tegas terhadap pengusaha Koperasi Tani Bahagia yang telah merambah Hutan Kawasan yang diduga kuat tidak mengantongi izin pelepasan Kawasan Hutan dari Kemenhut RI dan Perizinan Lainnya,” pungkasnya. TIM.MR (ROL).
