Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (mengenakan rompi tahanan) digiring petugas setelah diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026 malam.
MORALRIAU.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Setelah diperiksa selama 6 jam lebih, Febrie keluar dari gedung Kejagung dengan dikawal petugas kejaksaan dan anggota TNI bersenjata lengkap.
Febrie yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan. Kemudian dia kembali dibawa ke Rutan KPK di Jakarta Timur.
Saat pemeriksaan berlangsung, Febrie didampingi kuasa hukumnya Febri Diansyah. Dia mengatakan pemeriksaan kliennya dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB.
Penyidik mengajukan lebih 20 pertanyaan yang sebagian besar merupakan pendalaman pemeriksaan sebelumnya saat penetapan tersangka pada 24 Juli 2026.
“Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini,” kata Febri Diansyah kepada wartawan seusai mendampingi pemeriksaan Febrie.
Menurutnya, kliennya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui terkait perkara yang sedang disidik. Kehadiran Febrie dalam pemeriksaan disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Selama pemeriksaan, kata Febri, terdapat dua kali jeda, yakni untuk pelaksanaan salat Asar dan salat Magrib. Pemeriksaan kemudian kembali dilanjutkan hingga malam hari.
Sebelumnya, Kapuspen Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan ada dua materi utama yang digali penyidik dari Febrie pada pemeriksaan hari ini.
Pertama, mendalami dugaan TPPU dengan pidana asal korupsi. Penyidikan TPPU tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU, serta PT Asabri.
Penyidik menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di kejaksaan.
Kedua, kata Anang, Tim Sembilan Kejagung juga mengonfirmasi atas alat bukti-alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyidikan kasus TPPU termasuk yang diserahkan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor serta alat-alat bukti yang ditemukan dalam proses penggeledahan. Termasuk, Tim Sembilan Kejagung mengonfirmasi terkait 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul.
“Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan tim penyidik Tim Sembilan, baik itu yang di Jakarta maupun di daerah Depok maupun di daerah Bandung kemarin,” jelas Anang. Sumber: Rmol (*)







Komentar